JawaPos.com – Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan terkait laporan influencer Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi Tetap berikut bergulir tahapan hukumnya di Polda Metro Jaya.
Inara Rusli selaku terlapor menjalani pemeriksaan pada masa ini, Jumat (17/4), berbarengan ditemani kuasa hukumnya. Usai jalani pemeriksaan penyidik, mereka memberikan pernyataan di hadapan awak media.
Inara Rusli melalui kuasa hukumnya, Daru Quthny, secara konfirmasi menyangkal telah terwujud perzinaan antara Inara Rusli berbarengan Inasanul Fahmi pada Agustus 2025. Kendati demikian, pengacara Inara menyetujui kliennya berbarengan Insanul Fahmi memang sempat berada di sebuah ruangan remang-remang berdua.
Menurut Daru Quthny, kasus perzinaan sebagaimana diinformasikan Wardatina Mawa harus Jernih meraih ditunjukkan terjadinya Interaksi intim. tak memakai Eksis Interaksi intim, kendati berada di sebuah ruangan remang-remang berdua, hal itu Tak meraih dikategorikan sebagai perzinaan.
“Tak Eksis Interaksi intim selayaknya suami-istri seperti Nan dituduhkan pihak M. Tak terbukti Eksis perzinaan,” ucapan Daru Quthny.
Terkait video output rekaman kamera CCTV Nan dijadikan barang data hasilkan menyingkap terjadinya perselingkuhan dan perzinaan antara Inara Rusli berbarengan Insanul Fahmi, pihak mengacara mengaku potongan- potongan video itu Tak memunculkan adanya Interaksi intim.
Video itu, ucapan pihak Inara Rusli, hanya membuktikan mereka berada di sebuah ruangan remang-remang, namun Tak membuktikan adanya tindak pidana perzinaan.
“Video itu telah diedit, telah dipotong jadi kelebihan dari Esa video dan video-video tersebut Tak menerangkan adanya perzinaan, adanya Interaksi intim,” ucapan Daru Quthny.
Selain itu, pihak Inara Rusli juga mengklaim telah terwujud pernikahan siri antara Inara Rusli berbarengan Insanul Fahmi. Namun demikian, mereka Tak meraih membuktikan pernikahan tersebut berupa dokumentasi foto atau video.