KUALA PEMBUANG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan menangkap seorang cowok berinisial ZA atas dugaan mengancam menyebarkan materi intim tak memakai pengakuan serta mengerjakan pemerasan terhadap korban.
Pelaku dikendalikan di sebuah Griya di lorong Pattimura pada Sabtu (18/4/2026). Penangkapan dijalankan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban Nan merasakan tekanan dan trauma dikarenakan ancaman tersebut.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi melalui Kasi Humas AIPDA Ronny, berucap bahwa kasus ini bermula ketika korban berniat menyelesaikan Interaksi romansa berbarengan pelaku melalui platform WhatsApp. Namun, pelaku menolak dan Malah mengancam akan menyebarkan video bermuatan seksual Nan merekam aktivitas pribadi mereka.
“Pelaku kemudian menginginkan sejumlah Duit kepada korban. dikarenakan Tak dipenuhi, ancaman terus berlanjut hingga video tersebut ujungnya teridentifikasi telah beredar,” ujar AIPDA Ronny, Pekan (19/4/2026).
Korban Nan merasakan tekanan psikologis kemudian memberitakan peristiwa tersebut ke Polres Seruyan. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Beralih Sigap dan tercapai menjaga pelaku beserta barang data hasilkan alur aturan kelebihan terus.
Polisi menganjurkan masyarakat, khususnya korban kejahatan serupa, agar Tak bimbang melapor. Kepolisian juga menegaskan bahwa penyebaran materi bermuatan asusila tak memakai pengakuan merupakan pelanggaran aturan.
Selain itu, masyarakat diminta Tak mendownload, menempatkan, atau menyebarluaskan materi terkait kasus ini. Kalau telah mendapatkan, Penduduk diimbau segera menghapusnya guna menjaga privasi korban. (gan/jp).