KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan menangkap seorang Pria berinisial ZA atas dugaan ancaman penyebaran isi intim tak memakai pengesahan serta pemerasan terhadap seorang Wanita. Pelaku ditangani di kawasan lorong Pattimura, Sabtu (18/4/2026).
Kasus ini bermula ketika korban Berjuang mengakhiri Interaksi berdua pelaku. resistensi tersebut disinyalir menimbulkan tindakan ancaman, di mana ZA mengintimidasi korban berdua mengatakan akan menyebarkan video bermuatan seksual Nan merekam aktivitas pribadi mereka.
Tak hanya itu, pelaku juga disinyalir menginginkan sejumlah Duit melalui pesan WhatsApp disertai ancaman berulang. ketika korban Tak Bisa memenuhi permintaan tersebut, situasi makin memburuk dan video Nan dimaksud diberitakan telah beredar.
mengalami tertekan, korban ujungnya mengabarkan peristiwa tersebut ke Polres Seruyan. Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian Beralih Sigap melaksanakan penyelidikan hingga berhasil melindungi pelaku beserta sejumlah barang kabar.
Kasi Humas Polres Seruyan Aipda Ronny, menegaskan pihaknya serius mengatasi kasus kekerasan berbasis digital serta berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban.
“Korban Tak perlu khawatir melapor. Kami menjamin perlindungan aturan secara profesional, humanis, dan transparan,” ujarnya.
Polisi juga memperingatkan masyarakat agar Tak menyebarluaskan isi Nan berhubungan berdua kasus tersebut. meraih, meletakkan, maupun mendistribusikan ulang isi asusila merupakan pelanggaran aturan Nan mendapatkan dikenai Hukuman pidana.
Kasus ini menambah pendaftaran kejahatan berbasis digital Nan berpengaruh langsung terhadap korban. Aparat menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat ciptakan Tak sebagai bagian dari rantai penyebaran serta memelihara privasi korban.
“Jangan ikut menyebarkan. Hentikan di kita demi melindungi korban dan mencegah efek Nan kelebihan melebar,” tegasnya. zul/redfwa
artikel Views: 170