Big boobs Motif Cemburu, Pengusaha Nasi Kuning di Makassar Paksa pegawai Berhubungan Intim dan Direkam


Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, ketika merilis kasus tindak pidana kekerasan seksua, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 5 Januari 2026. MTVN/Muhammad Syawaluddin.


Makassar: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menangkap sepasang suami istri (pasutri) Nan disinyalir melaksanakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap karyawannya. Korban diungkap dipaksa berhubungan raga Lampau direkam.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menerangkan peristiwa tersebut berawal dari kecemburuan sang istri berinisial SU terhadap lelakinya, SK, Nan disinyalir Mempunyai Interaksi berbarengan pegawai mereka.

“Jadi kronologis singkatnya susut lebihnya bahwa si istri menduga bahwa si suami Eksis Interaksi berbarengan karyawannya,” ucapan Arya di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 5 Januari 2026.



Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, ketika merilis kasus tindak pidana kekerasan seksua, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 5 Januari 2026. MTVN/Muhammad Syawaluddin.

Atas dugaan tersebut, korban dipanggil ke Griya pelaku. Selera cemburu Membikin SU menanyai korban hingga melaksanakan penganiayaan.

“Awalnya cemburu Lampau Mau membuktikan, ditanya (korban) tapi enggak dijawab, Lampau dipukuli,” Jernih Arya.

Tak berhenti di situ, korban kemudian dipaksa mengakses busana dan melaksanakan Interaksi raga berbarengan suami pelaku di Griya mereka di wilayah Barombong. tindakan tersebut direkam memakai telepon raih.

“Setelah itu dimintalah ‘sudahlah Anda ini main Baju suami gua’. ternyata pada ketika main (berhubungan raga) direkam. Enggak disebarkan, ini Tetap di internal Esa handphone itu,” ujar Arya.

Korban diungkap dipaksa berhubungan raga sebanyak dua kali sebelum pada akhirnya tercapai melarikan diri. Setelah meninggalkan dari Griya pelaku, korban menghubungi keluarga dan mengabarkan peristiwa itu ke polisi.

“Alhamdulillahnya korban meraih kabur Masa itu meraih handphone minta dijemput sehingga Lampau mengabarkan hal ini kepada pihak kepolisian,” Jernih Arya.

Polisi kemudian melaksanakan penyelidikan dan menangkap Kekasih suami istri Nan terungkap merupakan pengusaha nasi kuning tersebut. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Dipidana penjara paling lamban 12 tahun dan denda paling lumayan melimpah Rp300 juta rupiah,” konfirmasi Arya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *