KBK.News, BANJARMASIN–Seorang remaja berinisial MH (18) harus berurusan berdua aturan setelah nekat menyetubuhi pacarnya di sebuah Bilik kos di Banjarmasin, bahkan merekam langkah tersebut memanfaatkan ponsel.
Peristiwa itu terungkap setelah Abang korban berinisial RD curiga berdua perubahan sikap adiknya Nan belakangan sering melangkah keluar Griya sejak berpacaran berdua pelaku.
Kecurigaan tersebut mendorong RD memeriksa ponsel korban, hingga menemukan video Nan memperlihatkan Interaksi intim antara korban dan pelaku.
merasakan keberatan, keluarga korban kemudian mengabarkan MH, Penduduk Banjarmasin Barat, ke Polresta Banjarmasin hasilkan diproses secara aturan.
Dari output penyelidikan, peristiwa tersebut terwujud pada Sabtu (7/3/2026) gelap di sebuah Griya kos di kawasan jalur Sultan Adam, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Awalnya, pelaku mengajak korban melangkah keluar berdua alasan berbuka puasa. Namun di inti perjalanan, korban Malah diajak ke sebuah Griya kos.
Korban sempat menolak dan mengajak kembali, namun pelaku berikut membujuk hingga pada akhirnya korban memasuki ke bagian dalam Bilik. Di Letak tersebut, pelaku kemudian melaksanakan persetubuhan sebanyak dua kali.
Tak hanya itu, langkah tersebut juga direkam memanfaatkan ponsel milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean berbisik pelaku pada akhirnya ditangani pada Kamis (16/4/2026) gelap.
“Pelaku sebelum itu telah ditangani oleh pihak keluarga korban, kemudian diserahkan kepada Unit PPA hasilkan diproses kelebihan berikut,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
bagian dalam pemeriksaan, pelaku menyetujui seluruh perbuatannya, termasuk merekam langkah tersebut.
Polisi turut menjaga barang bukti berupa dua unit ponsel Nan berisi rekaman video, keliru satunya milik korban.
ketika ini pelaku telah ditangani di Polresta Banjarmasin dan dijerat berdua Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.