BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Seorang pemuda berinisial NK (18), Penduduk Kelurahan mutakhir inti, Balikpapan Barat, harus berurusan polisi setelah menyebarkan isi pornografi milik mantan pacarnya di media sosial. Kasus ini diungkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan.
Kasat Reskrim Kompol Beny Ariyanto, menerangkan, motif Primer pelaku Ialah balas dendam usai Interaksi percintaan berbarengan korban berakhir.
“Pelaku emosi dikarenakan korban Tak mau mengembalikan identitas Instagram milik pelaku. Sebagai balasan, korban juga menuntut hal Nan Tak mungkin, menginginkan keperawanannya dikembalikan. Perselisihan ini kemudian Membikin pelaku menyebarkan isi pribadi korban,” ucapan Beny, Senin 2 Juni 2025.
internal aksinya, pelaku mengubah foto identitas identitas media sosialnya sebagai gambar bagian intim korban. Ia juga menyerahkan isi sekali lihat melalui app pesan instan berupa foto Paras korban Nan sedang menggenggam alat kelamin pelaku.
Penyelidikan dijalankan oleh Tim Tipidter usai korban melapor. Pada Selasa, 27 Mei 2025, petugas berhasil menangkap pelaku di jalur Sulawesi RT 57, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan inti, Sekeliling pukul 10.00 Wita.
internal tahapan pemeriksaan, pelaku menyetujui telah menyebarkan dua foto korban di Instagram, Jumat 16 Mei 2025 Lampau. Beliau juga Tetap menempatkan sejumlah isi seksual eksplisit, dua foto bagian tubuh intim korban, 10 rekaman video Interaksi raga berbarengan korban, tangkapan screen isi Nan diunggah di Instagram dan TikTok, foto Nan disalurkan berbarengan fungsi sekali lihat, 1 unit iPhone 11 Rona putih, serta 1 buah flashdisk berisi video Interaksi intim.
Atas perbuatannya, NK dijerat berbarengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Bagian (1) UU No 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi serta Pasal 45 Bagian (1) Jo Pasal 27 Bagian (1) UU No 1 Tahun 2024 mengenai ITE.
“Ancaman hukuman paling lamban 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 6 miliar,” konfirmasi Beny.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: Kejahatan SiberMedia SosialPornografi