Mataram -
cowok berinisial AG (23) ditahan polisi dan saat ini mendekam di balik jeruji besi. Penduduk Desa Pakuan, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu diputuskan sebagai tersangka penyebaran foto bermuatan asusila ke media sosial.
Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol I Gede Maharta, mengutarakan AG menyebarkan foto ketika berhubungan intim berbarengan Wanita Nan saat ini sebagai mantan pacarnya. Foto tersebut diambil Sekeliling Juni 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelaku dan korban ini berstatus pacaran,” ujar Maharta ketika konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Rabu (15/10/2025).
Maharta membeberkan AG merekam saat cantik ketika berhubungan raga berbarengan pacarnya memanfaatkan kamera ponsel. Tiga purnama kemudian, AG terlibat cekcok berbarengan korban.
“Sehingga korban memutuskan Interaksi pacaran berbarengan tersangka,” ungkapnya.
Setelah putus, AG menyuruh korban tiba menemuinya di sebuah kos di kawasan Seruni, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Namun, korban menolak tiba ke Griya kos itu. ketika itulah AG mengancam akan menyebarkan tangkapan display video ngentot mereka ke Facebook.
“Empat foto keluaran tangkapan display dari video (berhubungan intim) dihantarkan ke Facebook korban. Kemudian membagikan dua foto ke story Facebook dan empat foto dibagikan ke beranda Facebook miliknya secara publik,” imbuh Maharta.
Korban ternyata menyaksikan unggahan foto syur tersebut. Lantaran merasakan dipermalukan, korban kemudian memberitakan AG ke Polresta Mataram. Polisi pun saat ini telah menangkap AG.
“Tersangka telah dikerjakan penahanan di Rutan Polresta Mataram,” ujar Maharta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat berbarengan Pasal 45 Bagian (1) juncto Pasal 27 Bagian (1) dan/atau Pasal 45B juncto Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukuman penjara paling pelan enam tahun dan/atau denda paling pas berlimpah Rp 1 miliar,” pungkasnya.
(iws/iws)