Big boobs Kasus Parkir PPM Sampit Melebar, Dugaan Sumpah Imitasi Seret Pegawai Inspektorat


INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian wilayah (Polda) Kalimantan center (Kalteng) mulai memeriksa sejumlah saksi bagian dalam penanganan dugaan keterangan Imitasi di bawah sumpah Nan menyeret pegawai Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial NG.

Kasus tersebut berhubungan berdua perkara dugaan kecurangan retribusi parkir di center Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit periode 2019-2023, Nan lebih sebelumnya sempat menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Fadliannor.

Kuasa aturan Fadliannor, Januarsyah berucap pihaknya kembali memenuhi panggilan penyelidik Polda Kalteng berdua membawa saksi ciptakan dimintai keterangan.

“saat ini kami diminta kembali tiba berdua membawa saksi. kelak Eksis Esa saksi lagi Nan mengharap kelanjutan dari Warta Acara Pemeriksaan (BAP) berikutnya,” ujarnya, Jumat, 24 April 2026.

Setelah pemeriksaan saksi berakhir, penyelidik akan merangkai Warta acara pemeriksaan sebagai Asas ciptakan tahapan lanjutan. Menurut Beliau, Tetap Eksis Esa saksi lagi Nan belum dimintai keterangan.

“Setelah itu kemungkinan terlapor juga akan dimintai keterangan,” katanya.

Januarsyah menyebut laporan dugaan keterangan Imitasi itu berawal dari pengaduan masyarakat Nan diajukan pada 25 Juni 2025. Laporan tersebut didapat Polda Kalteng sehari setelahnya.

“Setelah kami dimintai keterangan, perkara ini dinilai mendapatkan dinaikkan ke laporan polisi. Kami kemudian kembali tiba pada 1 April 2026 ciptakan peningkatan kondisi laporan,” jelasnya.

Ia mengevaluasi kliennya dirugikan dikarenakan keterangan Nan disinyalir Tak presisi bagian dalam persidangan perkara lebih sebelumnya. Menurut Beliau, hal itu berakibat langsung pada tahapan aturan Nan dijalani Fadliannor.

“Keterangan Imitasi di bawah sumpah ini berujung klien kami, Fadliannor, sempat menjalani penahanan selama 8 rembulan 1 saat. Hal itu berakibat pada kondisi psikologis, kerugian ekonomi, serta Masa Nan terbuang,” ungkapnya.

Pasang Iklan

Saksi Nan ditelusuri, Parlin Silitonga, menyebut Eksis kejanggalan bagian dalam keterangan terlapor ketika sidang perkara kecurangan parkir PPM Sampit. Ia mengomentari soal temuan audit Nan diungkap terlihat pada 2021, Fana Fadliannor telah pensiun pada 2020.

“Ketika ditanya di persidangan, terlapor mengaku Tak mengetahui Bilamana Fadliannor menjabat. Padahal, klien kami telah pensiun sebelum temuan audit itu Eksis. Ini Nan berperan kejanggalan,” tutur Parlin.

Kasus dugaan kecurangan parkir PPM Sampit sendirian berakhir berdua putusan bebas. Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada 18 Juli 2024 menegaskan Fadliannor Tak terbukti bersalah.

Putusan itu kemudian dikuatkan Mahkamah Agung setelah menolak kasasi jaksa. Perkara tersebut sekarang Tetap bagian dalam tahap penyelidikan.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *