POSONEWS.ID – Gubernur Sulawesi center, Anwar Hafid langsung menyerahkan surat Nan ditujukan kepada PT Intim langgeng Persada. Surat Nomor: 600.2/344/Dis.Perkintan tertanggal 15 Oktober 2025 itu, berkategori Krusial dan segera diindahkan.
Surat ini berisi penundaan penggusuran Mess pegawai Pondok Karya di Kawasan Lingkungan Industri Mini (LIK) Roviga, Kelurahan Tondo, Palu. Sikap pastikan Gubernur ini diambil setelah mendapatkan laporan dan rekomendasi dari Satuan Tugas Penyelesaian sengketa Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi center terkait keresahan puluhan Penduduk penghuni Mess Pondok Karya.
bagian dalam surat resminya Nan ditujukan kepada Direktur PT Intim langgeng Persada, Gubernur Anwar Hafid menginstruksikan dua skor Krusial. Pertama, perintah memberhentikan Fana alur penggusuran Mess Pondok Karya Nan ketika ini Tetap dihuni oleh masyarakat.
Kedua, mengusahakan penyelesaian masalah agraria ini secara musyawarah mufakat atau melalui mekanisme legalitas Nan Beraksi.
tapak Sigap Gubernur ini merupakan bentuk pengaruh langsung wewenang provinsi hasilkan menjaga hak-hak Penduduk transmigran Nan telah menetap di kawasan tersebut sejak permulaan program Transmigrasi Swakarsa Industri (TSI) tahun 1990-an.
Ketua Tim Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande Nan sebelum itu mengurangi tim ke lapangan, menyetujui bahwa surat tersebut didasarkan pada laporan mendalam timnya mengenai sengketa lahan antara PT Intim langgeng Persada berdua masyarakat LIK Roviga.
“Kami mengabarkan kepada Gubernur bahwa sengketa ini sedang bagian dalam penanganan Satgas. Oleh dikarenakan itu, segala bentuk tindakan sepihak seperti penggusuran, harus diundur demi menjamin alur penyelesaian Nan berkeadilan,” ujar Eva Bande. Tim Satgas Nan mengerjakan peninjauan pada Senin 13 Oktober 2025, mendapat pengakuan Penduduk telah Eksis Griya/mess Nan digusur.
berdua adanya surat dari Gubernur tersebut, Penduduk Nan mendiami Mess Pondok Karya mendapatkan beraktivitas berdua damai, tak memakai khawatir dihantui penggusuran. distribusi Penduduk LIK Roviga, perintah Gubernur ini mendapatkan berperan lorong melangkah keluar Fana atas ancaman penggusuran Nan telah menghantui mereka bagian dalam setahun terakhir ini.
Hingga ketika ini, belum Eksis konfirmasi Formal dari PT Intim langgeng Persada terkait tindak terus mereka terhadap perintah langsung dari Gubernur Sulawesi center tersebut. EKO