INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Bunyi musik Nan mengalun keras menjelang senja di kawasan Bundaran Pancasila berujung penertiban. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat melindungi empat orang dari sebuah warung karaoke di jalur Pemuda, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Jumat, 24 April 2026.
Operasi itu bermula tak memakai program. Sejumlah personel Satpol PP Nan center berolahraga rutin sore masa Malah mencium kejanggalan. Dentuman musik dari sebuah warung memecah suasana taman kota Nan Baju lengang menjelang magrib. Kecurigaan pun tampak.
Petugas Lampau mendatangi sumber Bunyi. Di bagian dalam warung karaoke itu, mereka mendapati dua Pria dan dua wanita center bernyanyi Sembari menenggak minuman beralkohol. Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketertiban Biasa sekaligus bertentangan berdua peraturan wilayah Nan Beraksi di Kotawaringin Barat.
“Kami langsung lakukan penindakan di Letak setelah menjamin adanya pelanggaran,” ungkapan Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni. Ia menegaskan, keberadaan minuman keras di Loka Biasa tak memakai pengesahan berperan tidak akurat Esa Konsentrasi monitoring pihaknya.
Dari Letak, petugas menyita barang bukti berupa Esa teko berisi minuman keras dan Esa botol anggur merah. Keempat orang itu kemudian diajak ke Kantor Satpol PP ciptakan pemeriksaan extra terus, termasuk penelusuran Usul minuman dan aktivitas Upaya warung tersebut.
Penertiban ini, menurut Syahruni, berperan bagian dari upaya merawat ketertiban dan kenyamanan ruang publik. Ia menegur pemilik Upaya dan masyarakat ciptakan Tak mengabaikan regulasi. “Kami Mau kawasan kota tetap kondusif. Pelanggaran seperti ini akan terus kami tindak,” ujarnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian