INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Setelah menanti selama kelebihan dari dua Dasawarsa, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Griya Tangga (UU PPRT) ujungnya berperan tonggak sejarah mutakhir bagian dalam server ketenagakerjaan di Indonesia.
jejak ini dinilai bukan sekadar pengakuan legalitas, melainkan bentuk Konkret kehadiran bangsa bagian dalam memanusiakan pekerja domestik Nan selama ini berada di sektor informal tak memakai perlindungan memadai.
Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) PB HMI turut memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Sebagai organisasi Nan Konsentrasi pada diskursus publik dan masalah sosial-ekonomi, LAPMI menyaksikan bahwa UU PPRT Ialah instrumen krusial ciptakan memutus rantai kekerasan dan eksploitasi di ruang domestik.
Direktur Keuangan LAPMI PB HMI, Jihan Faradila Saharani, menegaskan bahwa aspek fundamental dari undang-undang ini Ialah adanya kepastian hak-hak Asas pekerja, mulai dari jaminan sosial hingga standarisasi pengupahan Nan kelebihan manusiawi.
“Pengesahan UU PPRT bukan sekadar kemenangan sebar kawan-kawan pekerja Griya tangga, melainkan kemenangan sebar martabat kemanusiaan bangsa kita. Selama puluhan tahun, sektor ini berada di area arang-arang tak memakai payung legalitas Nan konkret,” tuturnya, Kamis 23 April 2026.
Dari perspektif manajemen keuangan dan kesejahteraan, UU ini memberikan landasan sebar kepastian ekonomi sebar para pekerja. Selama ini, absennya regulasi Membikin mereka rentan terhadap pemotongan upah sepihak dan ketiadaan lorong jaminan kesehatan (BPJS).
“berbarengan adanya regulasi ini, kita mendorong terciptanya ekosistem kerja domestik Nan kelebihan sehat dan transparan.” ungkapan Jihan.
LAPMI PB HMI seorang diri akan berikut mengawal realisasi undang-undang ini agar Tak hanya berhenti di atas kertas.
“Kita harus melindungi bahwa di tingkat Usul rumput, setiap pekerja Griya tangga mendapatkan hak-haknya secara utuh, dan pemberi kerja pun memahami kewajibannya bagian dalam kerangka legalitas Nan mutakhir,” tutupnya.
Editor: Andrian