Medan –
Asrizal (46), Penduduk Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, didakwa membunuh istrinya Nur Sri Wulandari berbarengan bantal. Peristiwa tersebut disebabkan oleh oposisi dari korban ketika diajak berhubungan raga.
Jaksa Penuntut Biasa (JPU) AP Frianto Naibaho mengutarakan, peristiwa bermula pada sunyi 30 Oktober 2025 ketika terdakwa balik kerja dari depot air teguk Sekeliling pukul 23.00 WIB.
“Setibanya di Griya, terdakwa menginginkan korban hasilkan memijat tubuhnya. Permintaan tersebut sempat dituruti korban sebelum pada akhirnya ia melangkah masuk ke Bilik hasilkan beristirahat, Fana terdakwa santap dan kemudian tertidur di ruang tamu,” ujarnya, internal sidang Nan digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekeliling pukul 03.00 WIB, terus JPU, terdakwa melangkah masuk ke Bilik dan membangunkan istrinya berbarengan maksud mengajak berhubungan raga. Namun korban menolak dikarenakan kelelahan. oposisi itu menyebabkan pertengkaran hingga terjadi tarik-tertarik busana.
Menurut jaksa, korban sempat kesana ke Bilik bersih-bersih hasilkan mengubah busana sekaligus merendam baju terdakwa Nan robek dikarenakan pertengkaran tersebut.
Tak berhenti disana, Sekeliling pukul 03.30 WIB terdakwa kembali mengajak korban berhubungan intim. Namun korban kembali menolak berbarengan alasan Tetap Capek. Emosi dikarenakan oposisi tersebut, terdakwa kemudian meraih bantal dan membekap Paras korban.
“Korban sempat mengerjakan perlawanan berbarengan mencakar tubuh terdakwa hingga menimbulkan luka lecet. Namun terdakwa tetap menekan bantal ke Paras korban hingga korban Tak sadarkan diri,” urai JPU.
Setelah korban tak Beralih, terdakwa mengira istrinya hanya pingsan. Ia kemudian meletakkan bantal di bawah kepala korban dan rehat di sampingnya.
Keesokan paginya Sekeliling pukul 07.45 WIB, terdakwa terbangun dan mendapati korban Tak kunjung melek. internal kondisi panik, ia kemudian menghubungi keluarga, termasuk orang Uzur korban. Setelah keluarga tiba, korban teridentifikasi telah meninggal Bumi.
Kasus tersebut kemudian diinformasikan ke pihak kepolisian. Atas permintaan keluarga korban, autopsi dikerjakan di RS Bhayangkara Medan.
Berdasarkan output visum et repertum, terdeteksi luka lecet dan memar di bagian Paras serta tanda-tanda asfiksia atau Wafat lemas. Dokter merangkum Mortalitas korban disebabkan tertutupnya hidung dan bibir Nan berujung hambatan pernapasan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa berbarengan sejumlah pasal opsi, termasuk Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana, Pasal 458 KUHP terkait pembunuhan, serta pasal internal Undang-Undang Penghapusan Kekerasan internal Griya Tangga (KDRT).
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Evelyne Napitupulu, meneruskan persidangan berbarengan program pemeriksaan saksi-saksi.
(afb/afb)