Big boobs legalitas Menyebarkan materi Intim Istri oleh Mantan Suami


Pernikahan internal Islam Ialah sebuah perjanjian kokoh Nan didasarkan pada Selera saling iman penuh, perlindungan, dan kasih mengasihi. Namun, apa jadinya Kalau sosok Nan Semestinya sebagai “busana” pelindung distribusi pasangannya, setelah bercerai Malah sebagai pihak Nan menyebar rahasia Interaksi keduanya?

Belakangan viral kisah pilu seorang Wanita Nan mendapati mantan lelakinya disinyalir telah menghadirkan foto dan video intim mereka ke dark website selama bertahun-tahun ketika pernikahan. Luka ini kian menganga ketika sang mantan istri Tetap harus menanggung beban tagihan utang sang mantan suami. Kasus ini bukan sekadar urusan domestik, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan dan pelanggaran beban terhadap amanah syariat.

internal pandangan legalitas positif, perbuatan seseorang Nan merekam video intim dan menyebarkan video tersebut merupakan perbuatan Nan dilarang, sebagaimana diatur internal Pasal 4 Bagian (1) UU Pornografi:

Setiap orang dilarang memproduksi, Membikin, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menghadirkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menghadirkan pornografi Nan secara eksplisit memuat:

  1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan Nan menyimpang;
  2. Kekerasan seksual;
  3. Masturbasi atau onani;
  4. Ketelanjangan atau tampilan Nan mengesankan ketelanjangan;
  5. Alat kelamin; atau
  6. Pornografi anak.

Sehingga, perbuatan mantan suami tersebut Nan merekam video Interaksi seksual tak memakai sepengetahuan dan dukungan istri dan menyebarkannya, mendapatkan dijerat berbarengan Pasal 29 UU Pornografi Nan berbunyi:

Setiap orang Nan memproduksi, Membikin, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menghadirkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menghadirkan pornografi sebagaimana dimaksud internal Pasal 4 Bagian (1) dipidana berbarengan pidana penjara paling kilat 6 (enam) rembulan dan paling lamban 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling menurun Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling pas melimpah Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Selain itu, dikarenakan penyebaran video intim dijalankan melalui internet, maka pelaku juga mendapatkan dijerat Pasal 27 Bagian (1) UU ITE jo. Pasal 1 Nomor 8 UU 19/2016 sebagai berikut:

Setiap orang Nan berbarengan sengaja dan tak memakai hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau Membikin mendapatkan diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik Nan Mempunyai muatan Nan melanggar kesusilaan dipidana berbarengan pidana penjara paling lamban 6 (enam) tahun dan/atau denda paling pas melimpah Rp1.000.000.000,00 (Esa miliar rupiah).

internal Islam, Interaksi suami istri Ialah wilayah Nan sangat privat. Menyebarkan materi intim, berkualitas ketika Tetap terikat pernikahan maupun setelah bercerai, Ialah perbuatan haram Absolut. Secara fikih, ini termasuk internal kategori ifsyaus sirri (penyebaran privasi) Nan melangkah masuk internal ranah dosa Akbar.

Syekh Ibnu Nahhas Ahmad bin Ibrahim menegaskan bahwa menyebar rahasia Interaksi intim hukumnya haram dan termasuk internal dosa Akbar. 

وَمِنْهَا: إِفْشَاءُ أَحَدِ الزَّوْجَيْنِ سِرَّ الْآخَرِلِقَوْلِهِ ﷺ: مِنْ شَرِّ النَّاسِ مَنْزِلَةً عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلُ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ أَحَدُهُمَا سِرَّ صَاحِبِهِ …. وَقَدْ عَدَّهُ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ وَغَيْرُهُ مِنَ الْكَبَائِرِ.

Artinya “Dan di antara kemaksiatan Ialah membocorkan rahasia Kekasih (suami/istri). Berdasarkan sabda Nabi saw:

’Sesungguhnya termasuk Orang Nan paling tidak menggoda kedudukannya di sisi Allah pada masa kiamat Ialah Pria Nan mendatangi istrinya (berhubungan tubuh) dan istri Nan mendatangi lelakinya, kemudian tidak akurat Esa dari keduanya menyebarkan rahasia pasangannya.’

Bahkan, Ibnul Qayyim, semoga Allah merahmatinya, dan ulama lainnya mengategorikan perbuatan ini sebagai tidak akurat Esa dosa Akbar.” (Tanbihul Ghafilin ‘an A’malil Jahilin, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2005] juz I, halaman 282)

Imam An-Nawawi juga menerangkan bahwa menceritakan Interaksi intim Nan dijalankan berbarengan pasangannya, hukumnya haram, berkualitas itu menceritakan ucapannya, perbuatannya ataupun lainnya.

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ تَحْرِيمُ إِفْشَاءِ السِّرِّ فِيمَا يَجْرِي بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ مِنْ أُمُورِ الِاسْتِمْتَاعِ وَوَصْفِ تَفَاصِيلِ ذَلِكَ وَمَا يَجْرِي مِنَ الْمَرْأَةِ فِيهِ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ نَحْوِهِ. فَأَمَّا مُجَرَّدُ ذِكْرِ الْجِمَاعِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَائِدَةٌ وَلَا إِلَيْهِ حَاجَةٌ فَمَكْرُوهٌ لِأَنَّهُ خِلَافُ الْمُرُوءَةِ،

Artinya “internal hadits ini terdapat pengharaman menyebarkan rahasia terkait apa Nan terjadi antara suami dan istri internal perkara kenikmatan (Interaksi intim), menyifatkan rinci-detailnya, serta apa Nan terjadi pada diri wanita (istri) berkualitas berupa ucapan, perbuatan, atau semisalnya.

Adapun sekadar mengutarakan (adanya) Interaksi intim, Kalau Tak Eksis faedah dan Tak Eksis kebutuhan ciptakan itu, maka hukumnya makruh dikarenakan hal itu bertentangan berbarengan muru’ah (kehormatan diri/etika).” (Syarh An-Nawawi Ala Muslim, [Mesir: Al-Mathba’ah Al-Mishriyah Bil Azhar, t.th] juz X, halaman 8)

Keharaman ini tentu Tak terbatas ketika internal Interaksi pernikahan saja. Interaksi intim ini merupakan rahasia Nan harus dirawat tak berakhir, meskipun kedua Kekasih tersebut telah bercerai atau tidak berbarengan. 

Oleh dikarenakan itu, Imam Al-Ghazali menerangkan, di antara kewajiban suami ketika menceraikan istrinya Ialah Tak memasuki rahasianya, termasuk internal kaitan Interaksi intim. 

الرَّابِعُ: أَنْ لَا يُفْشِيَ سِرَّهَا، لَا فِي الطَّلَاقِ وَلَا عِنْدَ النِّكَاحِ، فَقَدْ وَرَدَ فِي إِفْشَاءِ سِرِّ النِّسَاءِ فِي الْخَبَرِ الصَّحِيحِ وَعِيدٌ عَظِيمٌ. وَيُرْوَى عَنْ بَعْضِ الصَّالِحِينَ أَنَّهُ أَرَادَ طَلَاقَ امْرَأَةٍ، فَقِيلَ لَهُ: مَا الَّذِي يَرِيبُكَ فِيهَا؟ فَقَالَ: الْعَاقِلُ لَا يَهْتِكُ سِتْرَ امْرَأَتِهِ. فَلَمَّا طَلَّقَهَا قِيلَ لَهُ: لِمَ طَلَّقْتَهَا؟ فَقَالَ: مَا لِي وَلِامْرَأَةِ غَيْرِي . فَهَذَا بَيَانُ مَا عَلَى الزَّوْجِ.

Artinya “(Hak istri) Nan keempat: Hendaknya suami Tak membocorkan rahasia istri, berkualitas ketika Tetap internal ikatan pernikahan maupun setelah perceraian. Sungguh, telah tiba ancaman Nan Akbar internal hadits shahih mengenai perbuatan membocorkan rahasia wanita (istri).

Diriwayatkan dari sebagian orang shalih bahwa ia hendak menceraikan istrinya, Lampau ditanyakan kepadanya: Apa Nan membuatmu tidak yakin (Tak tertarik) padanya? Ia membalas: Orang Nan berakal Tak akan merobek Gorden (aib) istrinya. Setelah ia akurat-akurat menceraikannya, ditanyakan lagi kepadanya: Kenapa engkau menceraikannya? Ia membalas: Apa urusanku membicarakan wanita Nan telah sebagai milik orang lain (bukan istriku lagi).

Demikianlah penjelasan mengenai kewajiban suami.” (Ihya’ Ulumiddin, [Semarang: Karya Thaha Putra, t.th] juz II, halaman 58) 

Kehormatan seorang Wanita bukanlah komoditas Nan mendapatkan diperjualbelikan. Suami diharamkan ciptakan menyebarkan materi intim istrinya, berkualitas ketika Tetap internal ikatan pernikahan maupun sesudah tidak berbarengan. Bahkan, hal ini termasuk internal bagian dosa Akbar. Wallahu A’lam.

Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *