INTIMNEWS.COM, JAKARTA – wewenang terus mengembangkan jaminan sosial ketenagakerjaan berbarengan mendorong kepesertaan pekerja sektor informal, termasuk pekerja Griya tangga, pengemudi ojek daring, kurir, serta pekerja perikanan dan perkebunan.
pengelola Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan hak setiap pekerja dan harus meraih diakses tak memakai tanpa kecuali.
“Semangat Primer kita Ialah setiap Penduduk republik berhak atas pekerjaan dan penghidupan Nan layak. Ini sebagai Asas internal setiap policy,” ujar Yassierli internal Seminar Strengthening Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia mengemukakan bahwa tantangan ketika ini Ialah menjamin pekerja sektor informal meraih memasuki internal skema jaminan sosial Nan selama ini kelebihan pas berlimpah dipakai oleh pekerja formal.
hasilkan itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penguatan regulasi distribusi pekerja di sektor ekonomi digital dan Golongan rentan lainnya agar meraih perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari tanggung respon pemberi kerja.
Selain itu, pekerja Griya tangga juga didorong memasuki internal server jaminan sosial domestik melalui penguatan regulasi, sehingga diakui sebagai pekerja dan meraih hak perlindungan.
“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Konsentrasi utamanya Ialah mengembangkan kepesertaan dan memberikan Faedah sebesar-besarnya distribusi pekerja,” ucapan Yassierli.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan hasilkan menegaskan integrasi keterangan sebagai Asas penyusunan policy Nan kelebihan Pas sasaran. keterangan terintegrasi Krusial hasilkan menghindari ancaman kecelakaan kerja, penyakit dikarenakan kerja, sekaligus merawat keberlanjutan Biaya jaminan sosial di ketika Ambang.
Direktur Primer BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat mengimbuhkan bahwa seluruh pekerja, baik formal maupun informal, sebagai prioritas hasilkan mendapatkan perlindungan.
“Mari kita bangkit Seiring agar perlindungan pekerja Tak lagi dipandang sebagai kewajiban semata,” ujarnya.
Editor: Andrian