INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – kuasa Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Seiring DPRD kembali menunjukkan sinergi internal pembentukan regulasi wilayah. internal rapat paripurna ke-6 Masa persidangan II tahun sidang 2025/2026, Esa rancangan peraturan wilayah (ranperda) Formal disetujui berperan peraturan wilayah, Kamis (29/4/2026).
Bupati Kobar, Nurhidayah, mengutarakan apresiasi atas kerja Baju Nan terjalin antara eksekutif dan legislatif selama tahapan pembahasan. Menurutnya, komunikasi Nan baik berperan sandi hingga tercapainya perjanjian Seiring internal Lembaga Formal tersebut.
Dari dua ranperda Nan dibahas, Esa di antaranya disepakati ciptakan ditentukan berperan perda, Fana Esa lainnya Tetap ditunda. “Keputusan ini merupakan bagian dari dinamika Nan wajar internal tahapan legislasi wilayah,” ucapan Nurhidayah.
Ranperda Nan disahkan Merupakan perubahan atas Peraturan wilayah Nomor 8 Tahun 2023 terkait Pajak wilayah dan Retribusi wilayah. pengakuan tersebut ditandai berbarengan penandatanganan Warta acara Seiring antara pihak kuasa wilayah dan DPRD sebagai bentuk perjanjian penutup.
Bupati menerangkan, perubahan perda tersebut merupakan tindak berikut atas output Penilaian Kementerian internal Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan wilayah. Pemkab Seiring DPRD pun Beralih Sigap menata regulasi sesuai batas Masa Nan telah ditentukan.
Fana itu, ranperda Nan ditunda berhubungan berbarengan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 terkait pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS. kuasa wilayah menegaskan pentingnya segera menyiapkan regulasi pengganti agar Tak terjadi kekosongan legalitas, sekaligus menjamin aturan Nan dihasilkan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian