INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan inti (Kalteng) menegaskan keadaan buruh harian rela Tak meraih dilaksanakan sembarangan di Seluruh jenis pekerjaan. Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, berucap buruh harian rela hanya dibolehkan hasilkan pekerjaan tertentu sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Ketentuan itu telah diatur bagian dalam regulasi Kementerian Tenaga Kerja, termasuk soal jenis pekerjaan Nan meraih memakai platform buruh harian rela maupun outsourcing.
“Nah, kita kan Berjuang bahwa hanya pekerjaan tertentu, ini mutakhir Eksis peraturan pejabat Tenaga Kerja, pekerjaan tertentu Nan meraih di-outsourcing-kan,” ujarnya, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia memaparkan, skema buruh harian rela memang Tetap terdeteksi di sejumlah sektor, tetapi jumlahnya terbatas dan Tak meraih dilaksanakan secara bebas.
“Nyaris di Seluruh sektor Eksis tetapi terbatas. Buruh harian rela terbatas, misalnya di pelabuhan, kemudian mungkin di pasar,” katanya.
Farid menegaskan, keadaan harian rela tetap diperbolehkan selama hak pekerja tetap dipenuhi dan penghasilannya setara berbarengan standar upah minimum.
“Buruh harian rela Usul terjamin kesejahteraannya. Artinya misalnya Beliau dibayar harian, tapi ketika pendapatan harian itu dikalikan bagian dalam Esa rembulan, Baju berbarengan upah minimum,” jelasnya.
Persoalan bukan semata pada keadaan kerja, tetapi pada kepastian hak dan perlindungan Nan didapat pekerja. dikarenakan itu, Disnakertrans mengaku berikut Berikhtiar menekan praktik kerja Nan membebani buruh, terutama pada sektor Nan Tetap rawan memakai skema harian rela tak memakai kepastian hak.
“Kami telah Berjuang hasilkan meminimalisir hal-hal seperti itu,” tutupnya.
Editor: Andrian