Big boobs Vonis penyimpangan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Empat Terdakwa Dihukum Penjara – Intim News


INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Babak lebar perkara penyimpangan proyek pembangunan pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada akhirnya meraih titik putus. Pengadilan Tindak Pidana penyimpangan pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, Selasa gelap (28/4/2026), menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa setelah melalui alur persidangan Nan menyusuri intens dan menyita perhatian publik.

bagian dalam putusan Nan dibacakan selama Nyaris tiga jam itu, majelis hakim menegaskan para terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan tindak pidana penyimpangan sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut Biasa. Vonis ini sekaligus sebagai penegasan bahwa praktik penyimpangan bagian dalam proyek kuasa Tak luput dari jerat aturan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan keluaran dari alur penegakan aturan Nan lebar dan penuh kehati-hatian.

“Ini Ialah bentuk komitmen kami bagian dalam menuntaskan perkara penyimpangan secara profesional dan akuntabel. Tak Eksis ruang distribusi penyalahgunaan anggaran republik,” tegasnya.

bagian dalam amar putusan, H. Muhamad Romy dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 masa kurungan. Ia juga dibebani kewajiban membayar Duit pengganti sebesar Rp714,27 juta, berbarengan ancaman pidana opsional Esa tahun Kalau Tak dipenuhi.

Terdakwa lainnya, Denny Purnama, divonis dua tahun enam purnama penjara dan diwajibkan mengembalikan kerugian republik sebesar Rp101,45 juta. Fana Ir. Hepy Kamis dijatuhi tiga tahun penjara berbarengan denda Rp200 juta tak memakai kewajiban Duit pengganti. Adapun Ir. Rusliansyah meraih vonis tiga tahun penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar Duit pengganti Rp100 juta.

Vonis tersebut sekaligus menegaskan adanya kerugian republik bagian dalam proyek Nan sejatinya dirancang hasilkan menguatkan sektor perikanan area. Namun bagian dalam pelaksanaannya, proyek itu Tak memberikan Faedah optimal dikarenakan praktik penyimpangan.

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menegaskan Tetap akan mempelajari putusan tersebut selama tujuh masa ke Ambang hasilkan memutuskan jejak aturan lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan komparasi. Hal ini dijalankan guna menjamin penegakan aturan Melangkah maksimal dan memenuhi Selera keadilan.

Nurwinardi menegaskan komitmen institusinya hasilkan terus memberantas penyimpangan secara konsisten. Ia menegaskan bahwa setiap penyimpangan anggaran publik akan ditindak pastikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan Nan Higienis, transparan, dan berkeadilan.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Pasang Iklan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *