Big boobs Era AI Mengancam, Majelis Pers Minta bangsa Lindungi Karya Jurnalis – Intim News


INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Pers, Komaruddin Hidayat menyerahkan dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik internal revisi RUU Hak Cipta kepada pejabat legalitas Supratman Andi Agtas, Kamis 23 April 2026.

jejak ini berperan respons atas masifnya penggunaan isi jurnalistik di era digital tak memakai persetujuan. Majelis Pers mengukur, regulasi Nan tangguh diperlukan ciptakan menjaga evaluasi intelektual dan ekonomi industri media domestik.

Komaruddin menegaskan, karya jurnalistik harus diposisikan sebagai ciptaan Nan diamankan secara legalitas dikarenakan Mempunyai evaluasi strategis sebar publik.

“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus berperan momentum menguatkan perlindungan legalitas terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi pentingnya pengaturan prinsip *fair use* atau penggunaan wajar, agar perlindungan hak cipta tetap seimbang berdua hak masyarakat internal memasuki informasi.

Menurutnya, penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan maksud, substansi Nan diambil, serta dampaknya terhadap evaluasi ekonomi karya Orisinil.

Di sisi lain, pejabat legalitas Supratman menyambut positif usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar informasi harian, melainkan aset intelektual bernilai ekonomi menjulang.

“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi Nan dibaca sekali Lampau berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi Nan Harus diamankan bangsa,” tegasnya.

rezim juga mengkritisi ancaman anyar dari perkembangan kecerdasan buatan (*artificial intelligence*), Nan diperkirakan mengeksploitasi keterangan jurnalistik tak memakai persetujuan.

“Di era kecerdasan buatan, keterangan jurnalistik Tak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tak memakai kompensasi Nan adil,” berikut Supratman.

Pasang Iklan

internal dokumen Nan diserahkan, Majelis Pers mengajukan empat evaluasi Primer. Di antaranya, menginput istilah “karya jurnalistik” secara eksplisit internal definisi ciptaan, mempertegas batasan pengambilan Warta aktual, serta menguatkan wilayah wartawan sebagai pencipta karya lintas format.

Selain itu, Majelis Pers juga mendorong pengaturan ketika Beraksi hak cipta Nan extra Jernih ciptakan menjamin kepastian legalitas jangka besar.

Penguatan regulasi ini diharapkan Bisa memelihara keberlanjutan industri media sekaligus menguatkan ekosistem kebebasan di inti disrupsi digital.

Editor: Andrian

 

Pasang Iklan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *