INTIMNEWS.COM,KASONGAN – Kepolisian Resor (Polres) Katingan menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana penganiayaan Nan terwujud di Pasar Kereng Pangi, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Senin (4/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Katingan, Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, ditemani Kasatreskrim Iptu Gusti M Rifa Adabi dan Kasihumas Iptu Moh Mastur. internal kesempatan itu, polisi memaparkan kronologi peristiwa serta penanganan kasus.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Wakapolres memaparkan, peristiwa penganiayaan tersebut terwujud pada Selasa, 28 April 2026. Kasus ini menyertakan tersangka berinisial MT (34) dan korban MI (45).
Menurut Wahyu, peristiwa bermula ketika tersangka berada di area pasar Sembari mengonsumsi minuman beralkohol Seiring rekan-rekannya. internal kondisi tersebut, tersangka sempat terlibat perselisihan terkait utang piutang berdua pihak lain.
“Permasalahan mula sebenarnya Tak berhubungan berdua korban internal perkara ini. Namun situasi tersebut menimbulkan emosi tersangka,” ujar Wahyu.
Ia menyambung, setelah sempat meninggalkan Letak, tersangka kembali ke pasar berdua membawa senjata tajam jenis parang. Setibanya di Letak, tersangka kembali terlibat cekcok berdua korban.
Perselisihan tersebut kemudian berujung pada langkah penganiayaan. Tersangka mengayunkan parang dan mengenai tangan kanan korban hingga merasakan luka.
Usai peristiwa, tersangka melarikan diri. Fana korban langsung mendapat pertolongan Penduduk dan diangkut ciptakan mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan output penyelidikan, aparat Satreskrim Polres Katingan tercapai melindungi tersangka di wilayah Kota Palangka Raya. Polisi juga menyita barang kabar berupa Esa bilah parang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Bagian (2) KUHP mengenai penganiayaan Nan berakibat luka berat banget, berdua ancaman pidana penjara paling lamban lima tahun.
“Kepolisian menganjurkan masyarakat ciptakan menahan diri dan memelihara keamanan lingkungan agar situasi tetap kondusif,” pungkasnya.
Editor: Andrian