INTIMMEWS.COM, KASONGAN – kuasa Kabupaten (Pemkab) Katingan akan menindak konfirmasi pedagang bahan bakar minyak (BBM) Nan menghadirkan di atas tarif kewajaran di inti kelangkaan Nan terjadi di Kota Kasongan.
policy tersebut tertuang internal Surat Edaran Bupati Katingan Nomor 500.10.8.3/45/DKUMP-III/2026 terkait pengendalian BBM jenis Pertalite dan Pertamax, tertanggal (5/5/2026).
internal surat edaran itu, Pemkab Katingan Seiring instansi terkait akan mengerjakan monitoring, penertiban, hingga penindakan terhadap pedagang atau pengecer Nan menghadirkan BBM Melampaui ketentuan tarif.
“kuasa wilayah juga menentukan batas tarif eceran tertinggi di tingkat pengecer. tarif Pertalite dipatok maksimal Rp13.000 per liter, Fana Pertamax maksimal Rp15.000 per liter,” ujar Bupati Saiful internal keterangan tertulis.
Selain pengendalian tarif, pembelian BBM turut dibatasi guna mencegah praktik penimbunan Nan meraih memperparah kelangkaan.
hasilkan kendaraan roda empat, pembelian Pertalite maupun Pertamax dibatasi maksimal Rp300.000 per pengisian. Fana kendaraan roda dua, pembelian Pertalite maksimal Rp80.000 dan Pertamax Rp130.000.
Adapun hasilkan BBM jenis Dexlite, pembelian dibatasi hingga Rp800.000.
“Pemkab Katingan semoga policy ini meraih menekan praktik penjualan di atas tarif normal serta merawat ketersediaan BBM sebar masyarakat di inti keterbatasan pasokan,” pungkasnya.
Editor: Andrian