KOTA CIREBON, (FC).- Kasus dugaan perselingkuhan Ketua DPRD Kota Cirebon berdua istri dari Kuwu Kedungjaya Satria Robi Saputra bergulir di tubuh Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon.
Pada Selasa cerah (5/5/2026), BK melaksanakan pemanggilan pemeriksaan dan menginginkan keterangan dari Satria Robi Saputra Nan ditemani kuasa hukumnya Charles Situmorang dan Philipus Basten Inuhan.
Usai pemeriksaan, Charles Situmorang berucap, kliennya telah memberikan keterangan secara mendetail mengenai kronologi persoalan kliennya kepada BK.
“Klien kami memberikan Penjelasan perihal pengaduan ini, Seluruh hal terkait adanya dugaan-dugaan perbuatan Nan dikatakan amoral dan keasusilaan telah dijelaskan secara Komplit,” terangnya.
Pihaknya mengadukan hal ini tentunya berdasarkan adanya data-data dan petunjuk. Makanya pihaknya adukan, apakah ini memasuki unsur pidananya dan apakah ini memasuki unsur pelanggaran etika.
“Beliau ini Ialah Ketua DPRD, tentunya di masa depan BK Nan mengukur apakah Eksis pelanggaran etik sesuai berdua data-data Komplit Nan kami lampirkan bagian dalam pengaduan,” ucapnya.
Philipus Basten Inuhan mengimbuhkan, data-data Nan dilampirkan diantaranya Ialah HP Nan didalamnya Eksis histori perbicangan WA dan sejumlah foto. Dan perbicangan tersebut telah sangat intim, serta identitas pada kontak pesan tersebut telah Jernih adanya Interaksi diantara dua pihak ini. Fana Esa pihak lainnya Tetap terikat pada tali perkawinan Nan Absah.
“Seperti pesan “Tadi Lezat banget yah pas Anda diatas” ini telah menunjukkan hal tersebut, silahkan ditafsirkan,” ungkapnya.
“Dugaan perzinahan inilah Nan kami anggap sebagai perbuatan amoral Nan melanggar kesusilaan. Kita juga semoga dikarenakan si teradu ini mempunyai kedudukan sebagai wakil ketua Beliau mendapatkan mengintervensi BK. Sehingga BK juga harus lurus dan tegak pada regulasi dan data Nan Eksis, sehingga apa Nan kami adukan mendapatkan dikabulkan oleh BK,” harapnya.
Pihaknya juga menginginkan perhatian Spesifik pada kepolisian, dikarenakan pihaknya laporkan Nan bersangkutan sebagai subjek legalitas atas dugaan perbuatan tindak pidana perzinahan.
“Terbukti atau Tak, melalui alur penyelidikan dan penyidikan. Kami semoga sesuai data Nan Eksis, pihak kepolisian juga harus tegak dan lurus. Kami Tak campur tangan atau penggiringan opini dan keadilan mendapatkan ditegakkan,” tegasnya.
Diakuinya, kliennya sedang berproses bagian dalam gugatan perceraian, tapi putusan inkrah belum, berdua begitu keadaan secara legalitas Tetap Absah sebagai suami istri.
“Namanya Griya tangga Niscaya Eksis dinamika, akan tetapi Tetap terikat pada keadaan perkawinan Nan Absah,” tandasnya. (Agus)