Enrekang –
Oknum polisi berinisial HU alias H (37) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menganiaya istrinya, SRB (42) gegara ajakan Interaksi intim ditolak. Kejaksaan kokoh (Kejati) Sulsel lantas memberhentikan kasus kekerasan internal Griya tangga (KDRT) ini melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Penghentian penuntutan melalui RJ tersebut ditentukan melalui ekspose virtual di kantor Kejati Sulsel pada Selasa (5/5). Ekspose ini dipimpin Kepala Kejati Sulsel Sila H Pulungan dan turut dihadiri jajaran Kejari Enrekang secara virtual.
“Setelah mendengarkan paparan Nan disampaikan maka gua memutuskan perkara Nan diajukan permohonan RJ disetujui ciptakan diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif,” ungkapan Sila internal keterangannya, Rabu (6/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
aturan ini ditempuh atas Asas penegakan aturan Nan humanis. tapak ini diharapkan mendapatkan memulihkan Selaras keluarga dan memberikan kemanfaatan aturan Nan Konkret sebar para pihak Nan terlibat.
“Kita harus tetap memperhatikan Selera keadilan Nan Eksis di masyarakat, terutama demi ketika Ambang anak-anak dan keutuhan keluarga,” tingkat Sila.
Kajati Sulsel pun memerintahkan Kejari Enrekang ciptakan segera menjalankan administrasi penghentian penuntutan (SKP2). Sila menginginkan agar seluruh alur Melangkah transparan sesuai berbarengan peraturan Nan Beraksi.
“ciptakan sebagai perhatian sebar para jaksa bahwa dilarang dan Tak boleh Eksis transaksional internal penyelesaian perkara Kalau terwujud maka Ketua akan menindak konfirmasi,” konfirmasi Sila.
permulaan Mula Oknum Polisi Aniaya Istri di 2025
terungkap, kasus dugaan penganiayaan oknum polisi terhadap istrinya ini terwujud di Desa Leoran, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang pada Selasa (12/8/2025). Pelaku Nan berprofesi sebagai polisi menganiaya istrinya seorang bidan.
“peristiwa dipicu ketika tersangka mengajak korban berhubungan raga, namun korban Nan sedang menyetrika busana sekolah anaknya Tak merespons,” ungkapan Sila.
Tersangka kemudian tertarik paksa tangan korban menuju Bilik. Setelah mengamankan gerbang, oknum polisi itu mengerjakan penganiayaan terhadap istrinya.
“dikarenakan peristiwa tersebut, korban merasakan sakit Nan pas hebat pada bagian kepala dan luka pada pipi,” ujarnya.
(sar/hsr)