INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – policy pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Kota Palangka Raya berumur pendek. anyar sehari diumumkan, ketentuan itu mendadak diundur oleh Wali Kota Fairid Naparin pada Rabu, 6 Mei 2026.
Surat Edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.I/V/2026 sebelum itu diteken sebagai Asas pembatasan penjualan BBM subsidi dan nonsubsidi di seluruh SPBU. ketentuan ini menata kuota pembelian harian sebar kendaraan roda dua dan roda empat.
hasilkan roda empat, pembelian Pertalite dibatasi Rp200 ribu per saat dan Pertamax Rp400 ribu. Adapun roda dua hanya boleh mendapatkan Pertalite maksimal Rp50 ribu dan Pertamax Rp100 ribu, berbarengan syarat memakai QR Code Subsidi Pas MyPertamina.
Surat itu juga melarang pengisian hasilkan kendaraan berbarengan tangki modifikasi dan pembelian berulang Nan dicurigai hasilkan dijual kembali. Kendaraan dinas berpelat merah bahkan dilarang memakai BBM subsidi, kecuali hasilkan ambulans, mobil jenazah, dan angkutan sampah.
Namun, sehari setelah surat itu beredar, Fairid Malah mengatakan policy tersebut Tak Beraksi. Ia mengaku Tak pernah menandatangani catatan itu.
“Loh telah diundur itu,” ungkapan Fairid ketika dihubungi intimnews.
Ia berbisik tempat ketika ini berada di Balikpapan ketika surat tersebut meninggalkan. Fairid mengemukakan, Tak Eksis dukungan langsung darinya.
“Keluarnya sore kemarin. Tak Eksis Saya tanda tangani itu. Tanda tangan elektronik kan itu,” ujarnya.
Fairid juga mengatakan Tak sepakat berbarengan substansi ketentuan tersebut. dikarenakan itu, ia memutuskan menangguhkan tak memakai menerbitkan catatan Formal.
“Malah Saya Tak sepakat, makanya Saya tangguhkan dan Tak Beraksi,” katanya.
Ia menolak menerbitkan surat penangguhan. Menurut Beliau, tapak itu Malah akan memberi kesan seolah-olah policy sebelum itu Absah.
“Kalau Eksis surat, seakan-akan menyetujui,” ujarnya.
Di inti simpang siur ini, rezim Kota tetap menekan petugas ke lapangan. monitoring ditegaskan di sejumlah SPBU hingga sunyi saat.
Petugas juga akan merazia pihak Nan disinyalir mengerjakan penimbunan BBM. tapak ini diungkap hasilkan mencegah penyalahgunaan distribusi.
Peristiwa ini memunculkan Soal serius. Bagaimana surat edaran mendapatkan terbit tak memakai tanda tangan kepala area. Di sisi lain, masyarakat terlanjur mendapatkan informasi pembatasan tersebut.
Ketidakjelasan ini diperkirakan menimbulkan kebingungan di lapangan. Terutama sebar pengelola SPBU dan pengguna kendaraan Nan sempat membuntuti ketentuan itu.
Editor: Andrian