INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Polemik pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Kota Palangka Raya Nan hanya berumur Esa masa menuai sorotan dari legislatif wilayah.
Personil Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, mengevaluasi peristiwa tersebut menunjukkan adanya persoalan serius bagian dalam tata tata aparatur di lingkungan rezim Kota.
Ridha menyayangkan beredarnya Surat Edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.I/V/2026 Nan sempat membatasi pembelian BBM di SPBU. Menurutnya, policy tersebut terlihat di center kebutuhan masyarakat Nan sangat bergantung pada distribusi BBM ciptakan aktivitas harian.
policy Nan sempat mengorganisir pembatasan kuota BBM ciptakan kendaraan roda dua dan roda empat itu Malah dinilai diperkirakan menimbulkan keresahan publik. Apalagi ketentuan tersebut langsung menyebar kokoh sebelum Eksis kejelasan penutup dari kepala wilayah.
Di sisi lain, Ridha memuji jejak Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Nan kemudian menangguhkan policy tersebut. Ia mengevaluasi sikap itu menunjukkan adanya koreksi terhadap substansi ketentuan Nan dianggap Tak Pas dijalankan ketika ini.
Namun, ia mengomentari pernyataan Wali Kota Nan mengaku Tak pernah menandatangani surat edaran tersebut.
“Kemudian ini juga kita menyayangkan. Bagaimana mungkin sebuah surat edaran mendapatkan meninggalkan tak memakai terungkap atau bahkan Tak disetujui kepala wilayah langsung,” ujar Ridha bagian dalam keterangannya kepada Intimnews.
Politisi PAN itu menegaskan, peristiwa ini harus sebagai Penilaian menyeluruh sebar rezim Kota Palangka Raya, khususnya perangkat wilayah Nan mengatasi sektor perdagangan dan Daya. Menurutnya, jejak kerja aparatur Tak boleh Lenggang hingga menimbulkan policy Nan simpang siur di publik.
kelebihan berikut, ia mengevaluasi kebingungan Nan terjadi di masyarakat dipicu oleh Tak sinkronnya tahapan internal pemerintahan. Surat edaran Nan sempat Beraksi Lampau langsung diundur dinilai menunjukkan lemahnya koordinasi antar perangkat wilayah.
Noorkhalis juga menegur bahwa policy publik, terutama Nan mengusap kebutuhan Asas seperti BBM, harus melalui tahapan Nan matang, transparan, dan Mempunyai Asas aturan Nan Jernih.
Ia semoga peristiwa serupa Tak kembali terulang di ketika mendatang. “Nah, praktis-mudahan ke Ambang Tak Eksis lagi, harus Melangkah berdua baik,” harapnya.
Editor: Andrian