Big boobs Bawa Sabu Nyaris 200 Gram, Pemuda di Teweh center Diciduk Polisi – Intim News


INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali menyingkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di area Kabupaten Barito Utara. internal pengungkapan tersebut, polisi melindungi seorang Pria berinisial AF (22) Seiring barang kabar sabu seberat Nyaris 200 gram.

Penangkapan dijalankan pada Pekan, 10 Mei 2026 Sekeliling pukul 20.00 WIB di lorong Brigjen Katamso, RT 031, Gang Lembah Durian, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh center, Kabupaten Barito Utara.

ketika itu, tersangka AF ditangani ketika sedang mengendarai sepeda motor di Letak peristiwa. Sebelum penggeledahan dijalankan, petugas menyuguhkan dua saksi Biasa berinisial AZ dan HR serta menunjukkan Surat Perintah Tugas sesuai tapak kerja aturan.

Dari keluaran penggeledahan tubuh, petugas menemukan sebuah kotak Rona pink Nan dibungkus lakban dan tisu di internal plastik bening. Setelah ditelusuri, di internal kotak tersebut terdapat lima plastik klip berisi serbuk kristal putih Nan diperkirakan narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melaksanakan tes memanfaatkan narkotest kit dan hasilnya menunjukkan positif Methamphetamine atau sabu. Pemeriksaan tersebut turut disaksikan saksi Biasa dan tersangka.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga melindungi sejumlah barang kabar lain berupa tiga plastik klip Hampa, Esa kotak Rona pink, Esa tas Mini Rona hitam, Esa unit handphone, serta Esa unit sepeda motor Nan digunakan tersangka. jumlah sabu Nan ditangani terdiri dari dua plastik klip Akbar berdua berat banget bruto 184,83 gram dan tiga plastik klip sedang berdua berat banget bruto 15,17 gram.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P menegaskan pihak kepolisian akan berikut memberantas peredaran narkotika di area hukumnya.

“Kami menegaskan bahwa Polres Barito Utara Tak akan memberi ruang distribusi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan komitmen kami internal memelihara generasi Belia dan menciptakan situasi kamtibmas Nan terlindungi serta kondusif di Kabupaten Barito Utara,” ujar Iptu Novendra.

Ia juga mengajak masyarakat ciptakan melangkah memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.

ketika ini tersangka beserta barang kabar telah ditangani di Mapolres Barito Utara guna menjalani tahapan aturan extra berikut. Tersangka dijerat Pasal 114 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika atau Pasal 609 Bagian (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP Jo Pasal VII Nomor 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

Pasang Iklan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *