Big boobs Kuasa aturan PTPN IV Apresiasi Profesionalitas Polisi internal Penanganan Sengketa Lahan – Intim News


INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kuasa aturan KSO PTPN XIII Nan sekarang bernama PTPN IV Regional V, Sinar kerlip Aritonang, mengutarakan apresiasi terhadap profesionalitas penyidik Polsek Pangkalan Banteng internal mengatasi perkara dugaan penguasaan lahan perkebunan tak memakai dukungan di area Kebun Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Pernyataan tersebut disampaikan Sinar kerlip ketika konferensi pers, Selasa (12/5/2026). Menurutnya, tahapan penanganan perkara sejauh ini Melangkah tertib, transparan, dan tetap mengedepankan ketentuan aturan Nan Beraksi.

Ia menerangkan, perkara tersebut berhubungan berdua dugaan peralihan kebun karet milik perusahaan berperan perkebunan kelapa sawit oleh pihak tertentu. ketika ini, tahapan aturan telah memasuki tahapan penyitaan barang bukti berupa tanaman kelapa sawit Nan berada di area Blok 16 dan Blok 17 Afdeling III PTPN IV Regional V Kebun Kumai, Dusun Semanggang, Desa Pangkalan Banteng.

Penyitaan dikerjakan oleh personel Polsek Pangkalan Banteng Seiring Unit Reskrim pada Kamis (7/5/2026). Lahan Nan disita Mempunyai kokoh Sekeliling 4,5 hektare dan prosesnya dikerjakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun serta surat perintah penyitaan dari penyidik.

Sinar kerlip mengevaluasi tapak Nan dikerjakan penyidik menunjukkan sikap profesional, teliti, dan jiwa-jiwa internal mengatasi laporan Nan melangkah masuk. Menurutnya, seluruh tahapan dikerjakan sesuai tapak kerja sehingga memberikan kepastian aturan sebar para pihak.

“Kami memuji dedikasi dan profesionalitas penyidik Polsek Pangkalan Banteng Nan terus mengawal perkara ini sesuai regulasi aturan. Asa kami, tahapan lalu mendapatkan Melangkah Fasih hingga tuntas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut berhubungan berdua dugaan penggunaan dan penguasaan lahan perkebunan secara Tak Absah, termasuk dugaan penebangan tanaman di area perkebunan milik perusahaan sebagaimana diatur internal ketentuan Undang-Undang Perkebunan.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *