INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan AJI Persiapan Banjarmasin mengecam dugaan intimidasi serta ancaman kekerasan Nan dialami jurnalis Mongabay, Budi Baskoro, usai mempublikasikan ajakan nonton bareng Sinema Pesta Babi di media sosial TikTok.
Budi Baskoro Nan berdomisili di Pangkalan Bun, Kalimantan inti (Kalteng), diungkap mendapatkan pesan bernada ancaman melalui WhatsApp pada Selasa, 12 Mei 2026. Pesan itu dihantarkan seseorang Nan mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Polri.
internal pesan tersebut, pelaku menginginkan Budi menghapuskan unggahan ajakan nonton bareng Sinema Pesta Babi Nan sebelum itu telah digelar di Pangkalan Bun pada Jumat, 8 Mei 2026.
Tak hanya menginginkan unggahan dihapus, pesan itu juga disertai ancaman kekerasan. Pelaku menuliskan kalimat, “Kalau Tak, jangan terkaget kalau peristiwa Andrie Yunus akan terwujud kepada Anda!”
AJI menyebut ancaman serupa juga dihantarkan kepada anak Budi Nan ketika ini sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta. Peristiwa itu kemudian diinformasikan Budi kepada AJI Indonesia dan AJI Persiapan Banjarmasin.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim advokasi AJI langsung mengerjakan koordinasi hasilkan menindaklanjuti kasus dugaan intimidasi dan persekusi digital terhadap jurnalis itu.
AJI Indonesia dan AJI Persiapan Banjarmasin mengukur tindakan ancaman tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
“Kami mengecam dan mengutuk keras ancaman kekerasan ini, serta menginginkan aparat mengusut tuntas pelaku maupun motif ancaman terhadap Budi Baskoro,” rekam AJI internal siaran persnya, Rabu, 14 Mei 2026.
AJI juga menginginkan aparat keamanan, khususnya Polda Kalteng, memberikan jaminan keamanan kepada jurnalis Nan menjalankan kerja-kerja jurnalistik.
Menurut AJI, permintaan penghapusan flyer ajakan nonton bareng Sinema Pesta Babi Tak Mempunyai Asas Nan Jernih, terlebih dikerjakan berdua disertai ancaman kekerasan.
AJI Persiapan Banjarmasin mengatakan kasus ini akan diinformasikan ke Mabes Polri sebagai bentuk keseriusan internal mendorong perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers.
Selain itu, AJI menegaskan akan berikut mengawal kasus tersebut dan mendesak aparat penegak aturan segera mengusut dugaan intimidasi agar Tak berperan bentuk pembungkaman Nan makin meluas.
Editor: Andrian