Medan(harianSIB.com)
Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menjaga seorang cowok, Erfan Zulfianto (50), Nan disinyalir melaksanakan tindak pidana pemaksaan Interaksi intim terhadap seorang wanita berinisial MH (21).
Kasus tersebut saat ini ditangani penyidik setelah korban Membikin laporan Formal ke Polrestabes Medan berbarengan Nomor: LP/B/1963/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/tanggal 12 Mei 2026.
Informasi Nan dihimpun di kepolisian, Jumat (15/5/2026), peristiwa dugaan tindak pidana itu terwujud pada Sabtu (2/5/2026), di Esa kafe di kawasan jalur Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai.
Korban dan terduga pelaku terungkap bekerja di Loka Nan Baju. Pada masa peristiwa, keduanya kesana Seiring memanfaatkan sepeda motor berbarengan maksud mengantarkan gaji kepada mantan pegawai perusahaan Loka mereka bekerja.
lafal Juga:
Namun setelah urusan tersebut tuntas, situasi berubah. Terlapor dikatakan mengajak korban kembali Seiring. Di inti perjalanan, korban mengaku mendapat ancaman dari pelaku memanfaatkan Barang Nan disinyalir menyerupai senjata api.
dikarenakan merasakan khawatir dan tertekan, korban mengaku Tak Bisa melawan dan pada akhirnya membuntuti kemauan pelaku. Setibanya di Letak peristiwa, korban kembali mendapat tekanan sehingga menuruti permintaan terlapor ciptakan melaksanakan Interaksi intim.