Polsek Pontianak Timur menangkap Wanita berinisial RR setelah disinyalir mencuri dompet cowok paruh baya berisi Rp3 juta berdua modus ajakan berhubungan raga.
PONTIANAK – Unggahan viral di media sosial menolong Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Timur menyingkap kasus pencurian berdua modus ajakan berhubungan raga di lorong Tekam, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Rabu 13 Mei 2026.
Seorang Wanita berinisial RR diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Timur di kawasan Kampung Beting, Kelurahan Kampung internal Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kamis 14 Mei 2026, setelah disinyalir mencuri dompet milik seorang cowok paruh baya.
Kasus ini bermula ketika korban berteduh di teras Griya Penduduk ketika rintik berkurang. internal video Nan beredar, pelaku terlihat mendatangi korban Lampau mengajaknya berhubungan raga. Korban sempat menolak, tetapi pelaku disinyalir tetap Berikhtiar mencari celah hasilkan memungut barang milik korban.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pontianak Timur Tarminto berucap dompet korban berisi Duit Kontan Rp3 juta dan sejumlah surat Krusial. Kasus tersebut ditangani setelah korban Membikin laporan kepada polisi.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur segera mengerjakan penyelidikan mendalam hingga ujungnya hasil menjaga terduga pelaku di wilayah Kampung Beting,” ucapan Tarminto, Sabtu (16/05/2026), sebagaimana diberitakan denyut Kalimantan, Sabtu (16/05/2026).
Menurut Tarminto, Duit output pencurian disinyalir telah habis digunakan pelaku ketika penangkapan dijalankan. Polisi hanya menyita Residu Duit Kontan Rp40 ribu sebagai barang data.
“ketika ini, RR beserta Residu barang data telah diajak dan dikendalikan di Mapolsek Pontianak Timur hasilkan menjalani pemeriksaan dan tahapan aturan extra terus,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berdua ancaman pidana penjara paling pelan lima tahun. Polisi mengajak masyarakat segera melapor apabila sebagai korban tindak pidana serupa agar tahapan aturan mendapatkan dijalankan Sigap dan terukur. []
Redaksi