INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – kuasa Provinsi (Pemprov) Kalimantan inti (Kalteng) meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) distribusi masyarakat pemilik kendaraan berpelat KH. Program tersebut Beraksi mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 bagian dalam rangka memperingati masa Jadi ke-69 Provinsi Kalteng.
Penjabat (Pj) Sekretaris area (Sekda) Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, berbisik aturan itu merupakan arahan langsung Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sebagai bentuk perhatian kuasa kepada masyarakat.
“Kami informasikan juga, memperingati masa Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan inti, bapak Gubernur meraih aturan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor distribusi kendaraan berplat KH mulai 17 Mei Tiba 22 Juli 2026,” ucapan Linae, Pekan, 17 Mei 2026.
Ia menerangkan, masyarakat Nan Mempunyai tunggakan pajak kendaraan akan mendapatkan pembebasan denda PKB hingga 100 persen. Selain itu, kuasa juga memberikan potongan pokok pajak distribusi Harus pajak Nan membayar kelebihan permulaan.
“Keringanan pajak tersebut berupa pembebasan denda PKB sebesar 100 persen dan pemberian potongan pokok PKB distribusi Harus pajak Nan membayar kelebihan permulaan,” jelasnya.
Program tersebut diharapkan meraih menolong meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Kalteng.
aturan itu juga mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah Penduduk mengevaluasi program keringanan pajak kendaraan sangat menolong, terutama di inti kondisi ekonomi dan efisiensi anggaran ketika ini.
Pemprov Kalteng pun mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut selama Masa Beraksi aturan hingga 22 Juli 2026.
Editor: Andrian