Asrizal (46) Nan membunuh istrinya, Nur Sri Wulandari berdua bantal dikarenakan menolak berhubungan intim menjalani sidang tuntutan. Terdakwa Asrizal dituntut pidana 15 tahun penjara.
“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Asrizal oleh dikarenakan itu 15 tahun penjara,” tutur JPU dari Kejari Medan, AP Frianto Naibaho, di PN Medan, Senin (18/5/2026).
Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim diketuai Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada terdakwa ciptakan mengutarakan pembelaan atau pledoi disidang pekan Ambang dan sidang ditutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
bagian dalam dakwaan, peristiwa bermula pada Kamis 30 Oktober 2025 ketika terdakwa kembali kerja dari depot air teguk Sekeliling pukul 23.00 WIB. Setibanya di Griya, terdakwa menginginkan korban ciptakan memijat tubuhnya.
Permintaan tersebut sempat dituruti korban sebelum ujungnya ia melangkah masuk ke Bilik ciptakan beristirahat, Fana terdakwa nyemil dan kemudian tertidur di ruang tamu. Sekeliling pukul 03.00 WIB, terdakwa melangkah masuk ke Bilik dan membangunkan istrinya berdua maksud mengajak berhubungan raga.
Namun korban menolak dikarenakan kelelahan. resistensi itu menyebabkan pertengkaran hingga terwujud tarik-tertarik busana.
kelebihan terus, korban sempat kesana ke Bilik guyur ciptakan menukar busana sekaligus merendam baju terdakwa Nan robek dikarenakan pertengkaran tersebut.
Tak berhenti disana, Sekeliling pukul 03.30 WIB terdakwa kembali mengajak korban berhubungan intim. Namun korban kembali menolak berdua alasan Tetap Capek. Emosi dikarenakan resistensi tersebut, terdakwa kemudian memungut bantal dan membekap Paras korban.
Korban sempat mengerjakan perlawanan berdua mencakar tubuh terdakwa hingga menimbulkan luka lecet. Namun terdakwa tetap menekan bantal ke Paras korban hingga korban Tak sadarkan diri.
Setelah korban tak Beralih, terdakwa mengira istrinya hanya pingsan. Ia kemudian meletakkan bantal di bawah kepala korban dan istirahat di sampingnya.
Keesokan paginya Sekeliling pukul 07.45 WIB, terdakwa terbangun dan mendapati korban Tak kunjung bangkit. bagian dalam kondisi panik, ia kemudian menghubungi keluarga, termasuk orang Uzur korban. Setelah keluarga terlihat, korban terungkap telah meninggal Bumi.
Kasus tersebut kemudian diberitakan ke pihak kepolisian. Atas permintaan keluarga korban, autopsi dikerjakan di RS Bhayangkara Medan.
Berdasarkan keluaran visum et repertum, terungkap luka lecet dan memar di bagian Paras serta tanda-tanda asfiksia atau Wafat lemas. Dokter memikat kesimpulan Mortalitas korban disebabkan tertutupnya hidung dan bibir Nan berujung kendala pernapasan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa berdua sejumlah pasal cadangan, termasuk Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana, Pasal 458 KUHP terkait pembunuhan, serta pasal bagian dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan bagian dalam Griya Tangga (KDRT).
Halaman 2 dari 2
Simak Video “Video: Keji! Bapak di Gorontalo Aniaya Bayi Sembari Video Call Istri“
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)