Kamis, 14 Mei 2026 – 23:58 WIB
Medan, VIVA Medan –Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengumpulkan sepasang kekasih Nan melaksanakan Interaksi intim atau asusila, Nan disiarkan secara live melalui platform Tevi . Keduanya pun mendapat Duit dari penonton Nan menyaksikan langkah asusila digital pelaku itu.
Sepasang kekasih itu, masing-masing berinisial HNP (26) dan LKP (23). Mereka diamankan petugas kepolisian dari Polrestabes Medan dari sebuah Bilik hotel di lorong Ikahi, Padang rembulan, Medan Selayang, Kota Medan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis menerangkan kasus ini, terungkap berdasarkan penyelidikan Nan dijalankan menemukan hingga menyelesaikan meringkus sepasang kekasih tersebut.
Andrian mengakui kedua pelaku telah menjalin romansa sejak tahun 2023 Lampau. “Awalnya kami meraih informasi adanya tindak pidana pornografi Nan dijalankan melalui kekasih melalui platform Tevi,” sebutnya, Kamis 14 Mei 2026.
Andrian mengutarakan dari keterangan pelaku kedua ini, memproduksi isi pornografi secara live streaming Tevi sejak tahun 2025 Lampau atau setahun belakangan ini.
“Mereka melaksanakan Interaksi seksual. Lampau menampilkannya di dua identitas, Merupakan identitas ‘Rumbarbar’ dan identitas ‘Astanti’,” kata Andrian.
Andrian berucap sepasang kekasih ini, mendapatkan keuntungan dari memproduksi isi seksi. Namun, penonton diwajibkan meraih kerlip berbarengan tarif bervariasi ciptakan menonton isi orang Matang itu.
“Penonton meraih kerlip, jadi Rp 300 ribu meraih mendapatkan 300 kerlip. Esa kerlip berdurasi 4 menit ciptakan menonton video isi mereka,” tutur Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
Andrian mengutarakan ciptakan peran HNP sebagai pembuat sekaligus pemeran cowok bagian dalam isi pornografi itu dan LKP sebagai pemeran wanita. Mereka melaksanakan live itu, dijalankan Nyaris setiap gelap di Bilik hotel tersebut.
“Motifnya ekonomis.Keuntungan Nan diraih bervariasi, mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per masa,” Jernih Andrian.
Andrian berucap bahwa Tak Eksis pihak lain Nan terlibat bagian dalam kasus ini. Keduanya dikatakan menjalankan seluruh aktivitas secara Berdikari atas inisiatif seorang diri setelah tertarik menyaksikan isi serupa di platform itu.
“Awalnya menyaksikan orang. Lampau berinisiatif melaksanakan hal Nan Baju,” kata AKBP Andrian.
ketika ini, sepasang kekasih itu telah ditahan di Polrestabes Medan, ciptakan menjalani alur lalu. Atas perbuatannya kedua tersangka, dijerat berbarengan Pasal 407 KUHP terkait tindak pidana pornografi berbarengan ancaman hukuman penjara paling lamban sembilan tahun.