pejabat Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan pemberian Pengecualian nikah bukan solusi hasilkan menyelesaikan kasus anak Nan kedapatan telah melaksanakan Interaksi intim.
Hal itu disampaikan Arifatul menanggapi kasus remaja 13 tahun di Jepara Nan mengajukan Pengecualian nikah setelah teridentifikasi orang tuanya telah melaksanakan Interaksi seksual.
“Solusinya bukan pernikahan,” ungkapan Arifatul di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, jalur Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (27/10).
Menurut Arifatul, jejak Nan Pas Ialah memberikan pendidikan dan pemahaman kepada anak mengenai imbas negatif pernikahan usia mula. Ia menyebut, menikah di usia anak mendapatkan berimbas serius terhadap kesehatan, ekonomi, dan Masa Ambang anak.
“Menikah di usia anak itu dampaknya bagian luar Normal, dari kesehatannya akan melahirkan anak Nan stunting kemudian dari ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya,” ujar Ketum PP Muslimat NU ini.
Kasus di Jepara
Terkait kasus di Jepara —Wanita berusia 13 tahun dan Pria berusia 15 tahun, mengajukan Pengecualian nikah dikarenakan telah sering berhubungan seksual dan agar terhindar dari Lacur — Arifatul berucap pihaknya telah berkoordinasi berbarengan Dinas PPPA setempat agar Tak memberikan surat Pengecualian nikah.
Arifatul menyambung, kuasa akan mencari solusi unggul agar pernikahan Tak dijadikan jalur melangkah keluar dari permasalahan sosial.
“Ini Ialah peran serta seluruh masyarakat, bagaimana agar pergaulan bebas itu Tak sebagai sesuatu Nan hal Nan Normal,” ujar Beliau.