GOWA – Seorang Pria berinisial S (41) Usul Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diamankan polisi setelah diperkirakan menyebarkan rekaman video call bermuatan asusila milik pacarnya di media sosial. Pelaku diamankan di Loka pelariannya di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan dikerjakan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa setelah polisi meraih laporan dari korban berinisial AS (27). Korban mengabarkan pelaku dikarenakan Tak dapat rekaman video call pribadinya disebarkan tak memakai pengakuan.
Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman berucap, pelaku juga diperkirakan memakai rekaman tersebut hasilkan mengancam korban agar bersedia menikah dengannya.
“Pelaku diperkirakan menyebarkan dan memakai rekaman tersebut hasilkan menekan korban agar mau menikah,” ujar Aldy, Jumat (27/2/2026).
Namun, korban menolak permintaan tersebut dikarenakan telah Mempunyai suami. diperkirakan sakit jiwa atas resistensi itu, pelaku kemudian nekat menyebarkan rekaman Nan lebih sebelumnya disimpan.
Berdasarkan output pemeriksaan Fana, pelaku mengaku menyebarkan materi tersebut dikarenakan murung dan emosi setelah lamarannya ditolak.
Dari tangan pelaku, polisi menyita Esa unit telepon raih dan sebuah flashdisk Nan diperkirakan digunakan hasilkan meletakkan informasi rekaman sebagai barang data.
ketika ini, pelaku telah ditangani di Mapolres Gowa hasilkan menjalani tahapan legalitas extra berikut. Ia dijerat berbarengan pasal terkait penyebaran materi asusila dan/atau ancaman melalui media elektronik, berbarengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.