INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – alur pembentukan dan pemekaran desa/kelurahan di Kabupaten Kotawaringin Barat dikonfirmasi tetap berlanjut. Kepastian itu mengemuka internal rapat koordinasi tindak berikut Nan digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kotawaringin Barat, Kamis (19/2/2026), Nan menitikberatkan pada percepatan pemenuhan persyaratan administrasi sesuai Penilaian wewenang inti.
Rapat dipimpin Sekretaris wilayah dan dihadiri jajaran perangkat wilayah terkait, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, para camat, penjabat kepala desa, hingga kepala desa pemekaran. Unsur Ketua dan Personil DPRD turut hadir ciptakan melindungi kesinambungan policy dan kontrol terhadap tahapan Nan Melangkah.
Wakil Ketua II DPRD Kobar, Sri Lestari, mengemukakan bahwa keluaran Penilaian kementerian Tetap mencatat sejumlah pendaftaran periksa Nan perlu diupdate.
“Meski demikian, pembaruan dokumen telah berproses secara berjenjang di tingkat desa, kabupaten, hingga provinsi,” ujarnya.
Menurut Sri Lestari, wewenang desa ketika ini Konsentrasi melengkapi keterangan pendukung seperti akun wilayah, kependudukan, dan potensi desa. Fana itu, wewenang kabupaten dan provinsi mengerjakan Pembuktian serta sinkronisasi dokumen sebelum diajukan kembali ke kementerian agar memenuhi standar penilaian.
Rapat juga mengkritisi penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Seruyan. masalah ini sebagai perhatian raga Informasi Geospasial dikarenakan berhubungan langsung berbarengan kepastian kewilayahan sebagai tidak akurat Esa syarat pemekaran.
DPRD Seiring wewenang wilayah, berikut Sri Lestari, berkomitmen mendorong percepatan penyelesaian dokumen sekaligus penuntasan batas wilayah.
berbarengan kelengkapan administrasi dan kepastian legalitas tersebut, usulan pemekaran desa/kelurahan di Kobar diharapkan mendapatkan segera diproses extra berikut dan mendapatkan pengesahan wewenang inti.