INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan lebar (Kejati) Kalimantan inti (Kalteng) kembali memutuskan dua tersangka anyar internal kasus dugaan kecurangan penjualan keluaran tambang zirkon, Senin, 25 Mei 2026 sunyi.
Dua tersangka tersebut Merupakan FC selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan HAW Nan juga menjabat Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana langgeng (USA).
CV USA teridentifikasi merupakan perusahaan penyedia bahan baku zirkon hasilkan PT KBM.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi berbisik, berdua penetapan dua tersangka anyar tersebut, keseluruhan tersangka internal perkara ini saat ini berperan lima orang.
“Berdasarkan keluaran pemeriksaan dan alat berita Nan didapatkan penyidik, keseluruhan Eksis lima orang tersangka,” ujarnya kepada wartawan.
Selain FC dan HAW, tiga tersangka lain Nan sebelum itu telah diputuskan Merupakan VC Nan merupakan mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalteng dan sempat menjabat Kepala Dinas ESDM periode 2022-2025.
Kemudian IH Nan merupakan penelaah teknis aturan dan evaluator dokumen teknis pada Dinas ESDM Kalteng.
Esa tersangka lainnya berinisial ETS, Wanita Nan diungkap sebagai pemegang memasuki keuangan pada PT KBM dan CV Universal Sarana langgeng.
Kejati menduga PT KBM mendapatkan keluaran tambang zirkon dari penambang liar Nan Tak sesuai berdua wilayah restu Upaya Pertambangan (IUP).
keluaran tambang tersebut kemudian diperkirakan seolah-olah berasal dari wilayah IUP milik PT KBM selama periode 2021 hingga 2025.
Hendri menyebut dari lima tersangka Nan telah diputuskan, dua orang sebelum itu telah ditahan dan saat ini penyidik kembali mengerjakan penahanan terhadap FC dan HAW selama 20 masa ke Ambang.
Fana itu, Aspidsus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan berbisik pihaknya Tetap terus mendalami dugaan aliran suap internal perkara tersebut.
“Tapi ini Tak mengakhiri kemungkinan Eksis suap-suap Nan lain,” ucapan Jimmy.
Ia menyebut penyidik Tetap menelusuri aliran Biaya Nan diperkirakan disampaikan kepada sejumlah pihak, baik tanpa perantara maupun melalui perantara.
“hasilkan Fana itu anyar kita dapatkan ke pas berlimpah orang orang saja. keliru satunya Nan telah kita tetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.
internal perkara ini, para tersangka dijerat berdua pasal tindak pidana kecurangan dan pasal terkait pertambangan sebagaimana diatur internal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana kecurangan serta KUHP.
Editor: Andrian