INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memblokir rekening 84 Harus pajak (WP) secara serentak internal operasi penagihan pajak Nan digelar pada 18-22 Mei 2026. ukur tunggakan pajak dari puluhan Harus pajak tersebut meraih Rp330,6 miliar.
langkah penagihan itu dijalankan oleh Kantor wilayah (Kanwil) DJP Banten Seiring 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui kegiatan bertajuk Mobilitas Serentak Penagihan Pajak: Sigap, Pas, & berpengaruh.
internal keterbukaan informasi Nan dikutip Kamis (28/5/2026), DJP menyebut pemblokiran dijalankan terhadap rekening Harus pajak Nan tersebar di 15 bank, berkualitas bank milik republik maupun bank swasta dalam negeri.
“Sebanyak 84 Harus pajak dijalankan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening. Adapun keseluruhan tunggakan pajak meraih Rp330,6 miliar,” sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI.
tapak tersebut dikatakan sebagai bagian dari cara rezim ciptakan menaikkan kepatuhan perpajakan sekaligus menjaga penerimaan republik di center tingginya tunggakan pajak.
DJP mengukur pemblokiran rekening berperan tidak akurat Esa instrumen ampuh internal tahapan penagihan dikarenakan mendapatkan memberi tekanan langsung kepada penunggak pajak agar segera memenuhi kewajibannya.
Selain menekan tunggakan, tindakan itu juga diharapkan menimbulkan efek jera sebar Harus pajak Nan Tak Taat terhadap kewajiban perpajakan.
kuasa pajak menegaskan penerimaan republik sangat bergantung pada tingkat kepatuhan masyarakat internal membayar pajak. dikarenakan itu, rezim terus menguatkan kontrol dan penegakan aturan di sektor perpajakan.
DJP juga mengajak masyarakat ciptakan memenuhi kewajiban perpajakan secara akurat, Komplit, dan Pas Masa guna menjauhkan Hukuman administrasi maupun tindakan penagihan lanjutan.
Editor: Andrian