INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Kepolisian Resor (Polres) Katingan menggelar press release pengungkapan kasus kejahatan jalanan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Sabtu (30/5/2026).
bagian dalam kegiatan tersebut, polisi memaparkan keberhasilan menyingkap empat perkara berdua jumlah empat tersangka Nan hasil ditangani.
Press release dipimpin Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo disertai Kasatreskrim Iptu Gusti M. Rifa Adabi dan Kasihumas Iptu Moh. Mastur. Kegiatan juga diikuti para pejabat Primer serta personel Polres Katingan.
Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan secara serentak melalui zoom meeting Seiring seluruh Polres jajaran Polda Kalimantan inti Nan dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Wakapolres Katingan memaparkan, empat perkara Nan hasil diungkap terdiri dari dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Esa kasus pencurian berdua kekerasan (curas), dan Esa kasus pencurian Normal (cubis).
“Dari empat perkara tersebut, jumlah kerugian Nan dialami para korban mendapatkan Rp52,24 juta,” ungkapnya.
Ia merinci, kerugian dikarenakan dua kasus curanmor mendapatkan Rp35 juta, kasus curas sebesar Rp15,5 juta, dan kasus pencurian Normal Sekeliling Rp1,74 juta.
Pada kasus curanmor pertama, polisi melindungi tersangka LS (24) Nan diperkirakan mencuri sepeda motor Yamaha NMAX merah KH 6935 NM di lorong Revolusi, Kasongan.
Setelah mendapatkan laporan korban, petugas hasil menangkap pelaku di area Antang Kalang dan melindungi sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, STNK, helm, busana, dan barang bukti lainnya.
Fana itu, kasus curanmor kedua menyertakan tersangka HK (34) Nan diperkirakan mencuri sepeda motor Honda Revo X hitam KH 2087 YR di lorong Karya kekal, Desa Hampalit.
tindakan pelaku terungkap langsung oleh korban dikarenakan motor Nan terparkir Tetap bagian dalam kondisi key tergantung di kontak. Setelah korban berteriak menginginkan pertolongan, pelaku hasil ditangani Penduduk dan petugas.
Selain dua kasus curanmor, Polres Katingan juga menyingkap kasus pencurian berdua kekerasan Nan dijalankan tersangka T (27). Pelaku diperkirakan merampas tas milik korban di lorong P3DT, Desa Kampung Keramat, berdua terlebih dahulu memukul korban memanfaatkan kayu sebelum membawa kabur tas berisi Duit Kontan dan kalung emas.
bagian dalam pengungkapan lainnya, polisi menangkap tersangka A (17) bagian dalam kasus pencurian Normal berupa 32 janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Karya Dwi Putra (KDP). Polisi turut melindungi barang bukti berupa mobil pikap dan buah sawit output curian.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menegaskan komitmen jajarannya bagian dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana Nan meresahkan masyarakat.
Ia juga menganjurkan masyarakat hasilkan menaikkan kewaspadaan dan segera memberitakan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat hasilkan Seiring-Baju merawat keamanan lingkungan serta Tak tidak yakin memberitakan setiap tindak pidana agar mendapatkan ditindaklanjuti secara Sigap dan profesional,” tegasnya.