INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Kepolisian wilayah (Kapolda) Kalimantan inti (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan membeberkan sejumlah modus Nan paling sering digunakan pelaku pencurian berbarengan pemberatan (curat), pencurian berbarengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Hal itu disampaikannya ketika menggelar pres reales pengungkapan kasus kejahatan jalanan di Mapolda Kalteng, Aula Graha Bhayangkara, Sabtu, 30 Mei 2026. ciptakan kasus curat, langkah pencurian tandan buah segar (TBS) sawit Tetap mendominasi laporan Nan diperoleh kepolisian.
Kapolda berucap, pelaku Baju Beralih internal jumlah Akbar dan memanfaatkan kendaraan angkut ciptakan membawa output curian.
“Kadang kala mereka melaksanakan pencurian berbarengan memanfaatkan orang Nan lumayan berlimpah, kendaraan ciptakan mengangkut output juga lumayan lumayan berlimpah,” ujarnya.
Bahkan tak terbatas internal kasus itu juga disertai berbarengan kekerasan. “Kasus curat ini bukan hanya sekadar pencurian berbarengan pemberatan, bahkan Eksis Nan memasuki kategori pencurian berbarengan kekerasan,” kata Iwan.
Ia memaparkan, sebagian pelaku tetap melaksanakan pencurian meski telah dipergoki petugas keamanan di Letak perkebunan.
“Ketika ditemui pengaman di sana mereka tetap melaksanakan pencurian tersebut, jadi mendapatkan memasuki kategori juga berbarengan curas,” katanya.
Fana ciptakan kasus curanmor, modus Nan paling lumayan berlimpah digunakan Ialah membobol kendaraan memanfaatkan key T.
“Curanmor itu berbarengan modus operandi mereka memanfaatkan key T,” ungkapnya.
dikarenakan itu, Kapolda menginginkan masyarakat extra waspada berbarengan memasang pengaman opsional pada kendaraan.
“gua semoga masyarakat memasang pengaman atau key ganda ciptakan kendaraan bermotor ketika ditinggal bekerja ataupun ketika berada di Griya,” tuturnya.
Ia juga mengajak masyarakat memasang CCTV di lingkungan Sekeliling dikarenakan sangat menolong tahapan pencegahan maupun pengungkapan kasus kriminal.
“Silakan masyarakat melapor apabila berperan korban atau mendapatkan informasi adanya tindak pidana terkait curat, curas, dan curanmor melaluicall center 110,” tutupnya.
Editor: Andrian