INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian area (Polda) Kalimantan center (Kalteng) menyingkap sebanyak 121 kasus pencurian berbarengan pemberatan (curat), pencurian berbarengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Hal itu disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan ketika menggelar pres reales pengungkapan kasus kejahatan jalanan di Mapolda Kalteng, Aula Graha Bhayangkara, Sabtu, 30 Mei 2026.
Iwan berbisik, pengungkapan kasus dijalankan serentak oleh seluruh jajaran kepolisian area sejak permulaan tahun 2026.
Dari ratusan kasus tersebut, polisi menjaga sebanyak 233 tersangka Nan saat ini menjalani alur legalitas di seluruh Polres di area Kalteng.
“Pengungkapan selama tahun 2026 mulai 1 Januari Tiba masa ini sebanyak turun kelebihan 121 kasus berbarengan 233 tersangka,” ujarnya ketika konferensi pers.
Ia memaparkan, kasus curat paling pas berlimpah terwujud di Kabupaten Kotawaringin Timur. Fana kasus curas tertinggi terungkap di Kabupaten Kapuas dan curanmor paling dominan terwujud di Kota Palangka Raya.
Kapolda menyebut, keliru Esa modus Nan paling pas berlimpah terungkap internal kasus curat Ialah pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di kawasan perkebunan.
“Ini pas pas berlimpah terkait pencurian tandan buah segar Nan Eksis di perkebunan-perkebunan dan bahkan Eksis di kelebihan dari Esa area Nan telah sebagai bagian Nan ditertibkan oleh Satgas PKH,” katanya.
Ia mengutarakan, sebagian tindakan pencurian dijalankan secara terorganisir berbarengan mengikutsertakan pas berlimpah pelaku dan kendaraan pengangkut output curian.
“Kadang kala mereka mengerjakan pencurian berbarengan memanfaatkan orang Nan pas berlimpah, kendaraan ciptakan mengangkut output juga pas pas berlimpah,” ucapnya.
Bahkan, ketika dipergoki petugas keamanan, pelaku tetap menjalankan aksinya sehingga kelebihan dari Esa kasus memasuki kategori curas.
“Ketika ditemui ataupun didapat oleh para pengaman di sana mereka tetap melaksanakan pencurian tersebut,” tegasnya.
Polda Kalteng mencatat jumlah kerugian dari seluruh kasus meraih Sekeliling Rp2,1 miliar. Rinciannya, curat Sekeliling Rp90 juta, curas Rp435 juta, dan curanmor meraih Rp1,6 miliar.
internal penanganan perkara, kepolisian saat ini menerapkan KUHP anyar sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
ciptakan pencurian berbarengan pemberatan dijalankan Pasal 477 KUHP berbarengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara atau pidana denda kategori V maksimal Rp500 juta.
Fana ciptakan kasus curas dijalankan Pasal 479 KUHP berbarengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan pidana denda kategori V maksimal Rp500 juta.
lagian ciptakan kasus curanmor juga dijalankan Pasal 477 KUHP berbarengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Kapolda menjaga seluruh kasus akan diproses pastikan sesuai regulasi legalitas Nan Beraksi.
“Apabila terdapat tindak pidana Nan tercapai diungkap agar diproses secara pastikan sesuai regulasi legalitas Nan Beraksi,” tutupnya.
Editor: Andrian