Big boobs Setahun Jadi Misteri, Pencuri Rp 18 Juta ternyata rekan Korban sendirian – Intim News


INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kasus pencurian Nan sempat berperan misteri selama setahun pada akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Seorang Pria berinisial M.N. diamankan dikarenakan diperkirakan mencuri Duit Kontan dan telepon pegang milik temannya sendirian berbarengan jumlah kerugian meraih Rp18 juta.

Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, berbisik peristiwa tersebut terjadi pada 23 April 2025 permulaan masa di sebuah barakan di lorong Ahmad Wongso Gang Sangalang, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.

Menurut Kapolres, pelaku dan korban telah saling mengenal selama extra dari Esa tahun sehingga Tak menimbulkan kecurigaan ketika pelaku terlihat berkunjung ke Loka tinggal korban.

“sunyi itu pelaku mendatangi barakan korban dan mendapati laksana masuk bagian dalam keadaan ada sebagian. Setelah extra dari Esa kali memanggil namun Tak mendapat jawaban, pelaku memasuki ke bagian dalam dan menyaksikan korban sedang tertidur,” ujar Theodorus ketika konferensi pers, Sabtu (30/5/2026).

ketika berada di bagian dalam Bilik, pelaku menyaksikan sebuah tas selempang Nan berisi Duit Kontan serta Esa unit telepon pegang Samsung Galaxy A15 Nan sedang diisi daya.

menyaksikan kesempatan tersebut, pelaku langsung memungut tas beserta isinya dan telepon pegang korban sebelum meninggalkan Letak secara tenteram-tenteram.

Setelah tiba di Griya, barang keluaran curian disembunyikan agar Tak teridentifikasi orang lain. Keesokan harinya, Duit Nan berada di bagian dalam tas digunakan hasilkan berbagai keperluan pribadi.

“Duit keluaran curian digunakan pelaku hasilkan membayar angsuran Griya, cicilan sepeda motor, pinjaman bank, hingga kebutuhan sehari-masa,” Jernih Kapolres.

Fana itu, telepon pegang milik korban Tak langsung digunakan. Pelaku menyimpannya terlebih dahulu dan mutakhir memakainya Sekeliling Esa tahun setelah peristiwa.

Meski sempat tersimpan bersih selama setahun, langkah tersebut pada akhirnya berhasil diungkap melalui penyelidikan Nan dijalankan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat.

Pasang Iklan

bagian dalam pengungkapan kasus itu, polisi melindungi barang data berupa Esa unit telepon pegang Samsung Galaxy A15 beserta kotaknya Nan diperkirakan merupakan keluaran tindak pidana.

sekarang M.N. harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan legalitas. Ia dijerat berbarengan pasal pencurian berbarengan pemberatan sebagaimana diatur bagian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *