JAKARTA, KOMPAS.com – Aktor Anrez Adelio diberitakan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang Wanita berinisial FP.
Anrez disinyalir mengancam korban FP berdua video syur agar mau berhubungan intim.
Adapun ancaman dan paksaan ini disinyalir dijalankan terhadap korban selama delapan rembulan, sejak September 2024 hingga Mei 2025.
“Ya jadi Beliau terpaksa melaksanakan Interaksi layaknya suami istri berkali-kali berdua ditunjukkan video lain Nan direkam tak memakai sepengetahuan Beliau,” Jernih Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (7/1/2026).
lafal juga: Aktor Anrez Adelio diberitakan soal Dugaan Kekerasan Seksual
Korban tak memaparkan secara spesifik bentuk ancaman, apakah video akan disebar atau hanya hasilkan Membikin korban merasakan menilai khawatir.
dikarenakan paksaan ini, korban hamil berdua usia kandungan delapan rembulan.
Berdasarkan pengakuan korban, ia juga sempat didesak hasilkan menggugurkan kandungannya oleh Anrez.
Korban menolak, dan menginginkan Anrez bertanggung respon menikahinya.
“Dan pada ketika hamil terlapor menyuruh teguk Penawar hasilkan menggugurkan kandungan. Namun korban menolak,” ucapan Reonald.
ketika itu, Anrez setuju, bahkan ia menanda tangani surat Nan berisi pernyataan akan menikahi korban.
Namun, hingga korban akan memasuki tahap penutup kehamilannya, berjanji itu tak dipenuhi.
“Namun faktanya terlapor Tak bertanggung respon. Dan pada akhirnya mengabarkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Beliau.
lafal juga: Dugaan Kekerasan Seksual Anrez Adelio, Icel Mengaku Dipaksa Berhubungan dan Aborsi
Terpisah, Kasudbit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, berucap korban saat ini diagendakan hasilkan ditelusuri oleh penyidik.
“Iya saat ini Beliau ditelusuri mula sekali, laporannya anyar melangkah masuk Pekan Lampau,” ucapan Iskandarsyah dihubungi terpisah.
Laporan FP teregistrasi internal nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Anrez diberitakan berdua sangkaan Pasal 14 Bagian (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), berdua ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 300 juta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang