Big boobs Mahasiswa Unair Dituntut Tiga Tahun Penjara, Dugaan Paksa Interaksi Intim Hingga Aborsi


iramanews.id SurabayaMahasiswa Universitas Airlangga Fakultas Ekonomi, Iqbal Zidan Nawawi, dituntut berdua pidana penjara selama tiga tahun. internal perkara dugaan pemaksaan Interaksi intim, berakibat hamil terhadap seorang Wanita berinisial F2, hingga aborsi.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umumu (JPU), dari Kejaksaan lebar Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (04/03/2026) internal sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Galih menerangkan, Interaksi antara terdakwa dan korban bermula dari perkenalan melalui media sosial Nan kemudian berkembang berperan Interaksi romansa. Peristiwa Nan didakwakan dikatakan terwujud pada 2020 hingga 2021 ketika keduanya Tetap di bawah umur.

“Peristiwa itu terwujud Sekeliling tahun 2020 hingga 2021. ketika itu terdakwa dan korban Tetap di bawah umur. Sekarang korban berusia Sekeliling 21 tahun,” ujar Galih di persidangan.

internal perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 Bagian (1) dan Bagian (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Jaksa mengatakan penerapan pasal tersebut akan disesuaikan berdua ketentuan ketika peralihan berlakunya KUHP anyar.

Sejumlah saksi Nan dihadirkan berasal dari lingkungan pertemanan terdakwa dan korban Nan kerap berhubungan berdua keduanya. Berdasarkan keterangan saksi, dugaan persetubuhan dikatakan terwujud di pas melimpah orang Letak. Namun, saksi hanya mengetahui secara Niscaya Esa peristiwa di sebuah hotel di Surabaya berdasarkan kisah korban.

Kasus ini mencuat setelah korban melapor ke kepolisian. Usai persidangan, F2 mengaku telah menjalin Interaksi berdua terdakwa selama Sekeliling empat tahun.

internal kurun 2023 hingga 2024, korban mengatakan dirinya tiga kali hamil. Seluruh kehamilan tersebut, menurutnya, berakhir berdua aborsi Nan dikatakan dikerjakan atas Dorongan terdakwa.

“Saya telah tiga kali dihamili dan diaborsi. Saya merasakan tertekan,” ujar F2.

Korban juga mengaku sempat menolak ajakan terdakwa ciptakan berhubungan intim di sebuah hotel di Surabaya pada mula Desember 2024. resistensi itu, ungkapan Beliau, dipicu trauma dikarenakan kehamilan sebelum itu serta dikarenakan mengetahui terdakwa diperkirakan menjalin Interaksi berdua Wanita lain.

Peristiwa di hotel tersebut kemudian berperan keliru Esa Asas laporan Nan diajukan korban ke kepolisian. Sidang perkara ini akan dilanjutkan berdua program pembelaan dari pihak terdakwa. (M9)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *