INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) tercapai membongkar kasus pembunuhan terhadap Noryasin (33), Penduduk Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Nan terungkap tewas di area perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Mentaya Hulu.
Polisi memutuskan seorang cowok berinisial AD (33) sebagai tersangka Nan diperkirakan mengerjakan pembunuhan ketika berada di bawah pengaruh minuman keras dan narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan bagian dalam konferensi pers Nan digelar Polres Kotim, pada Rabu, 10 Juni 2026.
Kabag Ops Polres Kotim AKP Yuan Irsyady Nan mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain berucap, penyelidikan Nan dikerjakan Seiring Polsek Mentaya Hulu ujungnya mengarah kepada tersangka AD.
“keluaran penyelidikan mengarah kepada tersangka AD dan Nan bersangkutan tercapai dikendalikan hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Dari keluaran pemeriksaan permulaan, pelaku diperkirakan mengerjakan aksinya memakai senjata tajam jenis badik. Polisi juga menduga tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras dan narkotika ketika peristiwa melangkah.
Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung diajak ke Polres Kotim hasilkan menjalani pemeriksaan dan alur penyidikan kelebihan berikut.
Yuan memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan keluaran kerja Baju antara Satreskrim Polres Kotim, Polsek Mentaya Hulu, serta bantuan masyarakat Nan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami menghargai masyarakat Nan turut mendukung memberikan informasi sehingga kasus ini meraih segera terungkap,” katanya.
sebelum itu, jasad Noryasin terungkap Penduduk di kawasan lorong Sarpatim Kilometer 21, Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, pada Rabu sore, 3 Juni 2026 Nan sempat menggegerkan Penduduk setempat.
ketika terungkap, korban merasakan sejumlah luka serius pada tubuhnya. Polisi mencatat adanya luka di bagian dada kiri, belakang leher, serta luka tusuk di area perut Nan diperkirakan berperan penyebab Mortalitas korban.
ketika ini penyidik Tetap melengkapi berkas perkara dan mendalami kronologi Komplit peristiwa. Tersangka dijerat Pasal 458 Bagian (1) KUHP berbarengan ancaman pidana penjara paling lamban 15 tahun.
Editor: Andrian