INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) tercapai membongkar kasus pembunuhan Nan sempat menggegerkan Penduduk Kecamatan Mentaya Hulu. Seorang Pria berinisial AD (33) telah ditangani dan ditentukan sebagai tersangka internal perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari penemuan sesosok jasad Pria di area perkebunan kelapa sawit Sekeliling jalur Sarpatim Kilometer 21, Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, pada Rabu sore, 3 Juni 2026.
Korban teridentifikasi bernama Noryasin (33), Penduduk Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit. ketika terungkap, korban merasakan sejumlah luka serius di tubuhnya, di antaranya luka pada bagian dada kiri, belakang leher, serta luka tusuk di area perut.
Penemuan jasad tersebut langsung diinformasikan Penduduk kepada pihak kepolisian. Satreskrim Polres Kotim Seiring Polsek Mentaya Hulu kemudian melaksanakan penyelidikan ciptakan membongkar pelaku dan motif di kembali peristiwa tersebut.
keluaran penyelidikan mengarah kepada seorang Pria berinisial AD (33). Polisi kemudian Beralih dan tercapai menjaga terduga pelaku ciptakan menjalani pemeriksaan extra terus.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan internal konferensi pers Nan digelar di Aula Lobi Polres Kotim, Rabu, 10 Juni 2026. Kegiatan itu dipimpin Kabag Ops Polres Kotim AKP Yuan Irsyady mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
internal keterangannya, Yuan memaparkan tersangka diperkirakan melaksanakan pembunuhan memanfaatkan senjata tajam jenis badik. Dari keluaran pemeriksaan permulaan, pelaku diperkirakan melaksanakan aksinya ketika berada di bawah pengaruh minuman keras dan narkotika.
“Pelaku telah tercapai ditangani dan ketika ini sedang menjalani alur legalitas extra terus di Polres Kotim,” ujar Yuan.
Polisi juga menjaga sejumlah barang data Nan berhubungan berbarengan tindak pidana tersebut. Penyidik Tetap terus mendalami kronologi Komplit dan motif pelaku ciptakan melengkapi berkas perkara.
Yuan berbisik keberhasilan pengungkapan kasus ini Tak biar dari kerja Baju antara Polsek Mentaya Hulu, Satreskrim Polres Kotim, serta bantuan masyarakat Nan memberikan informasi kepada petugas.
“Kami menghargai Donasi masyarakat Nan turut memberikan informasi sehingga kasus ini mendapatkan segera terungkap,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Bagian (1) Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) berbarengan ancaman pidana penjara paling pelan 15 tahun.
Editor: Andrian