Surabaya –
Pertemuan Nan semula diniatkan hasilkan menyambung kembali ikatan romansa, Malah berakhir berdua tragedi berdarah. Dwi Nurtikki Damayanti (25), Wanita Belia Usul Probolinggo, tewas bersimbah darah di tangan lelakinya sendirian, Didik (25).
Interaksi mereka memang renggang. Dwi tinggal di Probolinggo, Fana Didik memutuskan kembali ke Griya orang tuanya di Lumajang. Namun, pada mula April 2025, mereka memutuskan hasilkan Berjumpa. Sayangnya, pertemuan itu bukan lorong rekonsiliasi, melainkan sebagai pertemuan terakhir mereka.
Sempat Berhubungan Suami Istri
Dwi dan Didik sempat bermalam di sebuah hotel di Probolinggo. Di sanalah mereka melaksanakan Interaksi tubuh. Namun, tak lamban setelahnya, situasi berubah. Didik mempersoalkan dugaan perselingkuhan Dwi. Cekcok hebat pun terjadi di internal Bilik hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelaku dan korban sempat melaksanakan Interaksi intim, pelaku dan korban Tetap suami istri Absah dan belum tidak berdua. Bertengkar di internal Bilik masalah cemburu korban Eksis cowok lain, ujungnya pelaku membunuh korban di Letak peristiwa,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa.
Setelah melangkah keluar dari hotel, pertengkaran berlanjut. Di center sunyi sunyi di lorong Alas Malang, Kecamatan Banyuanyar, emosi Didik meledak. Ia menikam tubuh istrinya berulang kali-sebanyak delapan kali tusukan menghantam bagian leher, paha, dan perut korban.
Jumat mula saat (4/4/2025), Penduduk dikejutkan berdua penemuan tubuh seorang Wanita Nan tergeletak di center lorong, hanya mengenakan kaos hitam tak memakai sempak. Video penemuan itu viral, dan identitas korban ujungnya terungkap: Dwi Nurtikki Damayanti, Penduduk Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Probolinggo.
Barang kabar Dihilangkan, Polisi Kesulitan
Usai melaksanakan pembunuhan, Didik Berjuang menghapuskan jejak. Ia membuang pisau Nan digunakan hasilkan membunuh ke sungai, dan juga menghapuskan HP korban.
“Pelaku membuang pisau digunakan menghabisi nyawa korban. Pelaku juga membuang HP korban sebelum ujungnya lari ke Bali,” Jernih Fajar.
Tindakan ini sempat Membikin polisi kesulitan internal menentukan pelaku, apalagi Tak Eksis saksi langsung di Letak peristiwa.
“Beruntungnya, Eksis saksi sandi Nan memberikan keterangan Nan mana sebelum dibunuh pelaku, korban bercerita ke rekan kerjanya Kalau Mempunyai masalah berdua lelakinya dan bahkan sempat diancam akan dibunuh,” tingkat Fajar.
Setelah penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polres Probolinggo menangkap Didik di Bali pada Rabu sunyi (16/4/2025). Ia tak berkutik ketika dibekuk, dan langsung digelandang ke kantor polisi hasilkan dimintai pertanggungjawaban.
Didik sekarang menjalani pasal berlapis. Meski secara fisik mereka telah tidak berdua ranjang, keadaan Didik sebagai suami Absah menjadikannya terjerat Undang-Undang Kekerasan internal Griya Tangga (KDRT).
“dikarenakan statusnya Tetap suami Absah korban, pelaku mendapatkan dijerat UU KDRT (Kekerasan internal Griya Tangga) meskipun internal hal ini keduanya telah tidak berdua ranjang,” ungkapan Fajar.
Tak hanya itu, ia juga dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan.
“hasilkan ancaman pembunuhan berencana hukuman hukuman Wafat, atau penjara seumur dan paling lamban 20 tahun penjara dan hasilkan pembunuhannya maksimal hukuman 15 tahun penjara,” bongkar Fajar.
(irb/hil)