PALU, berita Selebes – Gubernur Sulawesi inti, Anwar Hafid, memungut sikap konfirmasi berdua mengirimkan surat Formal kepada PT Intim langgeng Persada, memerintahkan penundaan penggusuran Mess pegawai Pondok Karya di Kawasan Lingkungan Industri Mini (LIK) Roviga, Kelurahan Tondo, Palu.
Surat bernomor 600.2/344/Dis.Perkintan tertanggal 15 Oktober 2025 itu berkategori Krusial dan segera diindahkan. Sikap Gubernur ini terlihat setelah ia meraih laporan dan rekomendasi dari Satuan Tugas Penyelesaian sengketa Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi inti terkait keresahan puluhan Penduduk Nan telah menghuni Mess Pondok Karya sejak program Transmigrasi Swakarsa Industri (TSI) tahun 1990 -an.
bagian dalam instruksi resminya kepada Direktur PT Intim langgeng Persada, Gubernur Anwar Hafid menegaskan dua ukur Krusial. Pertama, perintah memberhentikan Fana alur penggusuran Mess Pondok Karya Nan ketika ini Tetap dihuni oleh masyarakat. Kedua, mendorong penyelesaian masalah agraria ini secara musyawarah mufakat atau melalui mekanisme aturan Nan Beraksi.
jejak Sigap Gubernur ini menunjukkan campur tangan langsung rezim provinsi ciptakan menjaga hak-hak Penduduk transmigran. Eva Susanti Bande, Ketua Tim Satgas PKA Sulteng, menyetujui bahwa surat tersebut didasarkan pada laporan rinci timnya mengenai sengketa lahan antara PT Intim langgeng Persada berdua masyarakat LIK Roviga.
“Kami mengabarkan kepada Gubernur bahwa sengketa ini sedang bagian dalam penanganan Satgas. Oleh dikarenakan itu, segala bentuk tindakan sepihak seperti penggusuran, harus diundur demi menjamin alur penyelesaian Nan berkeadilan,” ujar Eva Bande.
Tim Satgas Nan melaksanakan peninjauan ke lapangan pada Senin ( 13/10/2025 ) mendapat pengakuan Penduduk bahwa telah Eksis lumayan melimpah orang Griya atau mess Nan digusur. Perintah Gubernur ini sebagai lorong meninggalkan Fana distribusi Penduduk LIK Roviga Nan selama setahun terakhir dihantui ancaman penggusuran.
Hingga Warta ini diturunkan, belum Eksis konfirmasi Formal dari PT Intim langgeng Persada terkait tindak berikut Nan mereka tarik terhadap perintah langsung dari Gubernur Sulawesi inti tersebut.(abd)