INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – kuasa Provinsi (Pemprov) Kalimantan inti (Kalteng) menginginkan seluruh instansi Nan terlibat internal penanganan kebakaran hutan dan lahan bekerja internal Esa komando hasilkan melewati musim kemarau 2026.
Hal tersebut disampaikan Staf Pakar Gubernur Bidang Pemerintahan, legalitas, dan kenegaraan Darliansjah, ketika mengakses Rapat Teknis Aktivasi Posko Penanganan Darurat Musibah Karhutla di Aula Pusdalops tubuh Penanggulangan Musibah area (BPBD) Kalteng, Senin, 22 Juni 2026.
Darliansjah menegaskan, Posko PDB Karhutla bukan hanya berfungsi sebagai inti koordinasi, tetapi juga sebagai pengendali seluruh operasi penanganan karhutla di lapangan.
Ia menginginkan seluruh instansi mengorganisir agenda operasi secara rinci, mulai dari pembagian tugas, taktik pencegahan, jejak pemadaman hingga penempatan personel.
“Seluruh operasi PDB Karhutla harus dilaksanakan berdasarkan prinsip ampuh, hemat, terpadu, transparan, dan akuntabel. Prinsip-prinsip tersebut harus sebagai landasan internal penyusunan agenda operasi, pengerahan sumber daya, Penyelenggaraan kegiatan di lapangan, maupun pengelolaan anggaran,” ungkapan Darliansjah.
Selain itu, seluruh sumber daya Nan dimiliki kuasa provinsi, kuasa kabupaten dan kota, Bumi Upaya serta pemangku kepentingan lainnya diminta melangkah masuk internal Esa agenda operasi Nan terintegrasi.
Darliansjah juga memperingatkan agar penyusunan kebutuhan anggaran, termasuk Belanja Tak Terduga (BTT), dikerjakan secara cermat sehingga penggunaan anggaran tetap ampuh dan Pas sasaran.
“Melalui kondisi siaga Darurat ini, seluruh sumber daya kuasa, TNI, Polri, Bumi Upaya, serta para pemangku kepentingan meraih digerakkan secara Sigap, terpadu, dan terkoordinasi internal Esa platform komando penanganan Darurat,” ujarnya.
Ia mengevaluasi sinergi antarinstansi sebagai sandi Primer internal mengurangi resiko karhutla Nan setiap tahun mengancam sejumlah area di Kalteng.
“Keberhasilan penanganan Karhutla sangat ditentukan oleh kesatuan komando, kecepatan bertindak, dan sinergi seluruh pihak,” pungkasnya.
Pemprov Kalteng telah memutuskan kondisi Siaga Darurat Karhutla Tahun 2026 selama 158 masa, terhitung sejak 26 Mei hingga 31 Oktober 2026 sebagai jejak antisipasi melewati puncak musim kemarau.
Editor: Andrian