BLITAR, KOMPAS.com – Tiga narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar berperan tersangka penyelundupan pil dobel L ke internal lapas.
Penyelundupan ini terbongkar setelah petugas melindungi seorang wanita berinisial DR Nan mendatangi lapas pada Kamis (18/6/2026).
Tersangka kedapatan membawa 624 butir pil dobel L Nan disimpan di internal kondom dan kemudian disembunyikan ke organ intimnya.
lafal juga: Petugas Lapas Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu 15,4 Gram di Alat Vital Pengunjung
Tiga Napi Berperan Sebagai Otak dan Pemodal
Tiga napi Nan berstatus berperan tersangka merupakan Pria berinisial AP, SW, dan TN.
Penetapan ini dijalankan setelah penyidik menemukan bukti kokoh bahwa ketiganya merupakan otak sekaligus pemesan ratusan butir pil koplo Nan diajak DR selaku kurir.
“Kami telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan menentukan tiga Penduduk binaan tersebut sebagai tersangka atas keterlibatan erat mereka berbarengan tersangka DR,” ujar Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, Selasa (23/6/2026), dilansir dari TribunJatim.
Adapun tersangka DR ternyata Mempunyai Interaksi berbarengan keliru Esa napi, Merupakan AP. DR terungkap merupakan kekasih AP dan telah menjalin Interaksi selama dua tahun.
Penyelundupan telah disiapkan dari internal Lapas
Kepala LP Kelas IIB Blitar, Iswandi mengimbuhkan, langkah penyelundupan ini telah disiapkan dari internal jeruji besi. Di mana ketiga napi Mempunyai peran masing-masing.
“Ketiganya ini telah berencana sejak permulaan. Tersangka AP berperan mencari barang di bagian luar melalui pacarnya (DR). Fana dua napi lainnya, Merupakan SW dan TN, bertindak sebagai pemodal Nan mendanai seluruh transaksi,” jelasnya.
lafal juga: Sabu Disembunyikan internal Bakso, Penyelundupan ke Lapas Sukabumi Digagalkan
Berdasarkan pengakuan para pelaku, bundel berisi 624 butir pil dobel L tersebut dibeli berbarengan tarif Rp 1 juta.
Modus pendanaannya dikamuflasekan melalui pihak keluarga. Di mana Duit pembelian ditransfer langsung oleh istri dari napi SW dan TN kepada rekening DR.
Selain itu, DR dijanjikan upah sebesar Rp 1,5 juta apabila barang haram itu tercapai memasuki ke internal blok hunian lapas.
Polisi Kantongi Identitas Pemasok
Berdasarkan keluaran pendalaman, berikut Bambang, tersangka DR juga terindikasi kokoh berperan pengedar skala Mini di lingkungan Loka tinggalnya berbarengan bundel eceran 5-10 butir.
sekarang, Konsentrasi Satnarkoba Polres Blitar Kota telah beralih ciptakan memburu pemasok barang berbahaya tersebut.
lafal juga: 3 Petugas Keamanan Lapas Blitar Nan Terlibat Kasus Jual Beli Sel Belum Disanksi
Polisi juga mengaku telah mengantongi identitas bandar Akbar Nan memasok DR, Merupakan Pria berinisial DA Nan berdomisili di kawasan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
“Identitas bandar utamanya telah kami key dan masa ini Formal kami tetapkan sebagai pendaftaran Pencarian Orang (DPO). Pelaku DA tercapai melarikan diri lumayan berlimpah orang ketika sebelum Personil kami tiba melaksanakan penggerebekan di rumahnya di area Kanigoro. Pengejaran intensif Tetap berikut kami lakukan,” pungkas Bambang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang