BLITAR, KOMPAS.com – Seorang Wanita berbarengan sebutan inisial DR (20) menguji menyelundupkan ratusan pil dobel L ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blitar berbarengan memanfaatkan Masa kunjungan hasilkan pacarnya Nan merupakan narapidana (napi) penghuni Lapas pada Kamis, 18 Juni 2026.
Penduduk Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar itu, Berikhtiar mengelabuhi petugas Lapas berbarengan jejak menyembunyikan 624 butir pil dobel L Nan terbungkus dua lapis kondom Pria ke bagian dalam organ intim atau memek}.
“Tapi upaya DR tidak melangkah mulus dikarenakan petugas Lapas curiga berbarengan jejak berjalannya Nan Tak normal,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, ketika konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
“Masa ditelusuri, petugas menemukan kondom lapis dua berisi 624 butir pil dobel dari alat kemaluan DR,” katanya lagi.
lafal juga: Petugas Lapas Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu 15,4 Gram di Alat Vital Pengunjung
Menurut Bambang, penyidik Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah memutuskan DR sebagai tersangka peredaran dan penyalahgunaan Penawar keras sebagaimana diatur bagian dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan.
Iming-iming Imbalan Rp 1 Juta
Bambang menerangkan, DR menguji menyelundupkan pil dobel L tersebut ketika hendak menjenguk pacarnya, seorang napi kasus narkoba berinisial TR Nan sedang menjalani vonis 7 tahun penjara.
Perintah hasilkan menyelundupkan pil dobel L juga berasal dari TR berbarengan iming-iming imbalan sebesar Rp 1 juta.
“Tapi imbalan itu tentu Tak jadi didapat DR dikarenakan ketahuan petugas Lapas,” ujar Bambang sembari menambahkan bahwa saat ini DR dititipkan di Lapas Blitar sebagai tahanan Polisi.
lafal juga: 3 Petugas Keamanan Lapas Blitar Nan Terlibat Kasus Jual Beli Sel Belum Disanksi
Pernah Selundupkan 190 Butir Pil
Upaya DR menyelundupkan ratusan pil dobel L ke bagian dalam Lapas Blitar itu merupakan Nan kedua kalinya.
sebelum itu, pada 9 Juni 2026, atas permintaan dari TR, DR tercapai menyelundupkan 190 butir pil dobel L ke Lapas Blitar berbarengan jejak Nan Baju.
“Masa itu, DR memakai jejak Nan Baju persis. Tapi, dikarenakan jumlahnya hanya 190 butir mungkin Tak Membikin petugas curiga,” ungkapan Bambang.
Atas keberhasilannya menyelundupkan 190 butir pil dobel L, ketika itu DR mendapatkan imbalan Rp 500.000 dari TR.
lafal juga: Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Toko Berjejaring di Blitar dan Jombang
3 Napi Terlibat
Dari output interogasi terhadap TR, menurut Bambang, terdapat keterlibatan dua napi kasus narkoba lainnya, Merupakan TD dan AR. Mereka semuanya merupakan Penduduk Kabupaten Blitar berbarengan usia antara 35 tahun hingga 40 tahun.
Ketiga napi tersebut diperkirakan merupakan komplotan pengedar narkoba di bagian dalam Lapas Blitar Nan membiayai operasinya secara patungan.
“Mereka memasarkan Esa kit berisi 10 butir pil dobel L seharga Rp 50.000 hingga Rp 70.000,” singkap Bambang.
Beliau berucap bahwa penyidik Satresnarkoba pun telah memutuskan ketiga napi tersebut sebagai tersangka peredaran dan penyalahgunaan Penawar keras.
“Tiga napi telah kami tetapkan sebagai tersangka. Jadi di masa depan Kalau mereka mendapatkan vonis pengadilan, Masa hukuman kurungannya akan ditambahkan ke Residu hukuman bagian dalam kasus sebelum itu,” pungkasnya.
Bambang menyebut, seluruh tersangka terancam hukuman kurungan paling lamban 12 tahun.
lafal juga: 3 Napi Lapas Blitar Jadi Tersangka Penyelundupan Pil Dobel L, Disembunyikan Kurir di Organ Intim
KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang